Pelaku Curanmor di Amankan Satreskrim Polres Ngawi | Reporter – Z,Arifin

Polda Jatim – Polres Ngawi, detikkasus.com – Satreskrim Polres Ngawi ungkap aksi pencurian bermotor (ranmor) yang melibatkan dua orang sebagai pelaku, SW (29) warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Ngawi, dan HV (30) warga Kelurahan Taman, Madiun, Jum’at (7/7).

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi ranmor dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Karangtengah, Kota Ngawi, pada 18 Juni 2017 lalu.

Baca Juga:  Kapolsek Sumberrejo Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Jelang Malam Tahun Baru

“Saat kejadian itu kedua orang terduga pelaku ranmor ini tengah berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun. Dan ketika melintas di TKP melihat ada sepeda motor yang diparkir dalam keadaan mesin masih hidup langsung dibawa,” terang AKP Andy Purnomo.

Baca Juga:  DPR RI Berharap Pengusutan Kematian Wartawan Yusuf, Wilson: Ini Tragedi Pers Indonesia.

Dia membenarkan, salah satu pelaku HV berhasil ditangkap petugas setelah hampir sepekan lebih dalam pelarian usai melakukan aksi. HV ditangkap ketika berada di salah satu rumah warga di Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Nganjuk, pada pukul 16.30 WIB Jum’at kemarin, (30/06). Sedangkan SW langsung tertangkap di Jalan Trunojoyo Ngawi setelah berusaha kabur dari amukan massa usai kejadian. (Arif)

Baca Juga:  Hadir Di Pura Pulaki Ciptakan Rasa Aman Damai dan Sejuk

Suber : polri.go.id

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *