Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Kutasari Polres Purbalingga | Reporter – Z, Arifin.

Senin, 3 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Purbalingga, detikkasus.com – Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kutasari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Kutasari AKP Suswanto, S.H. saat memberikan konfirmasi, Senin (3/7), mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah RS alias Kluyur (45) warga Desa Bumisari Kecamatan, Bojongsari, Purbalingga. Tersangka diamankan dirumahnya beserta barang bukti hasil kejahatannya pada Minggu (2/7) malam.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Tetap Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara di PPK.

Kapolsek menambahkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, terjadi pada Senin (29/5) yang lalu. Lokasi kejadian berada di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Korban adalah Sukamto Wartim (38) seorang penderes pohon kelapa warga sekitar TKP.
Saat itu, korban pergi ke kebun menggunakan sepeda motor untuk memanjat pohon kelapa dan menderes nira. Selesai melakukan aktivitasnya sepeda motor yang dibawanya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kutasari.

“Berbekal laporan korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pihaknya mendapatkan sepeda motor hasil curian dan mengamankan pelakunya,” jelas kapolsek.

Baca Juga:  Untuk Menciptakan Kamtibmas Yang Kondusif di Gelar Razia Malam

Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia sedang berjalan kaki melihat ada sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di kebun tersebut. Karena ada kesempatan, RS kemudian langsung membawa sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi R-6872-SH milik korban.
Tersangka saat beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polsek Kutasari.

Untuk di pertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Pengaturan pagi Polsek Gerokgak Jaga Kamtibcarlantas

“Pengungkapan kasus curanmor tersebut selain dari kerja keras anggotanya juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat memberi informasi sangat diperlukan apabila mengetahui adanya barang curian maupun gangguan keamanan lainnya,” pungkasnya. (Arif)

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru