Pelaku Cabul Gunakan Miras Untuk Memudahkan Aksi Bejadnya – Detik Kasus Limajang: Riaman.

Kamis, 3 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Cabul Gunakan Miras Untuk Memudahkan Aksi Bejadnya – Detik Kasus Limajang: Riaman.

Lumajang – Detikkasus.com – Kembali miras (minuman keras) menjadi sarana bagi para pelaku cabul untuk melancarkan aksinya. Dimana korban dibikin mabuk, kemudian dengan mudah sang pelaku cabul melampiaskan nafsunya kepada sang korban.

Kali ini menimpa ‘kembang’ (nama samaran), gadis belia usia 15 tahun yang mengaku menjadi korban cabul oleh seorang pria bernama M. Hadi Sucipto (24) warga Dusun Kamar Kajang Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, hingga saat ini hamil 5 bulan.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Sambangi Tokoh Politik Guna Beri Imbuan Untuk Pemilu Damai

Pasca pengakuan ‘kembang’ pada orang tuanya, perkara ini diadukan ke Kepolisian Sektor setempat hingga akhirnya M. Hadi Sucipto (pelaku) didudukkan dimeja penyidik untuk diperiksa, kemarin Selasa 01 Agustus 2017 sekira jam 20:00wib.

Kapolsek Candipuro Lumajang Iptu Bambang Suharijantoko mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya, aksi cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

“Dilakukan sebanyak dua kali, saat itu pelaku membujuk korban keluar dari rumah, alasannya ke conter hand phone membelikan pulsa. Lanjut, korban diajak beli miras dan dibawa ketempat sepi ditengah kebun jati,” kata Kapolsek pada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Antisipasi Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas, Polsek Seririt Laksanakan Patroli Mibiling dan Dialogis

Masih kata Kapolsek, sesampainya dikebun jati, pelaku memaksa korban untuk minum bersama, setelah merasa mabuk kemudian pelaku memeluk, mencium, meremas payudara dan menarik paksa celana panjang korban, selanjutnya terjadilah peristiwa itu,” imbuh Kapolsek.

Beberapa saat kemudian, peristiwa itu diketahui oleh orang tua korban sehingga dilaporkanlah akan hal itu ke Mapolsek setempat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pegadungan Bersama Pecalang Amankan Upacara Pitra Yadnya

“Kita sikapi dengan menerima aduan tersebut, kita buatkan LP juga amankan pelaku juga sita sejumlah barang bukti juga membawa korban ke RSB Lumajang serta kita koordinasikan dengan Unit PPA Polres Lumajang,” tukas Kapolsek.

Pelaku kini tengah berhadapan dengan pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber : Humas Polres Lumajang

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa: 085 – 259 – 428 – 577. (Riaman).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru