Pelaku Begal Beserta Penadahnya Di Ringkus Polisi, Di Tiga Lokasi Terpisah

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang beraksi di 4 TKP yang ada diwilayah hukum Mapolres setempat berinisial P (45) dan AF (48).

Selain itu petugas juga berhasil meringkus 2 pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik mengungkapkan keempat pelaku yang 3 diantaranya merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan petugas dari 3 lokasi terpisah mulai Sabtu (13/3/21) pukul 11.00 wib hingga Minggu (14/3/21) pukul 02.00 Wib.

Menurutnya, pelaku P dan AF di diamankan petugas saat sedang berada dirumah AF di desa Kurungan Nyawa kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran pada hari sabtu 13 Maret 2021 pukul 11.00 Wib. Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di desa Sidodadi kecamatan Way Lima pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib, sedangkan pelaku Z juga diamankan dikediamannya di pekon Paguyuban kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran sekira pukul 02.00 Wib.

Baca Juga:  PEJABAT PUBLIK, TOKOH MASYARAKAT & TENAGA KESEHATAN JALANI VAKSINASI Covid-19 KEDUA

“Keempat pelaku kami amankan ditiga lokasi terpisah mulai Sabtu 13 Maret 2021 pukul 11.00 Wib, hingga minggu 14 Maret 2021 pukul 02.00 Wib. Dan saat kami amankan keempat pelaku tidak melakukan perlawanan” Ujar Kasat Reskrim AKP Sahril paison, SH. MH pada Selasa (16/3/21) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya keempat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di jalan umum dusun Jatimulyo pekon Waluyojati kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, terhadap korban Susiana (34) warga pekon candiretno kecamatan Pagelaran Pringsewu.

Namun setelah dikembangkan oleh tim, kata Kasat Reskrim melanjutkan, ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya yang masih berada diwilayah hukum Polres setempat.

Menurut AKP Sahril Paison, SH. MH, 3 TKP lainnya tersebut yakni di jalan raya pekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021 pukul 04.30 Wib dengan korban Sarmi (39), Jalan raya pekon Bumi Arum kecamatan Pringsewu pada 16 Januari 2021 pukul 03.00 Wib, dan di jalan raya pekon Margodadi kecamatan Ambarawa pada 1 Maret 2021 pukul 03.30 Wib dengan korban Meli Novitasari (30).

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota Berhasil Amankan Truck Hasil Curian

“Rata-rata korban merupakan seorang pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi kepasar, namun saat tengah diperjalan dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic, kemudian korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau, lalu kedua pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari peristiwa Curas tersebut korban Susiana kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP, dan uang tunai 2 juta dengan nilai kerugian sebesar 12 juta, kemudian korban Sarmi kehilangan sebuah tas yang berisi 1 unit HP, STNK dan uang tunai 500 ribu dengan total kerugian 2,5 juta.

Selanjutnya korban Supinah atas kejadian curas kehilanggan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP, beserta uang 100 ribu dengan total kerugian 12 juta, sedangkan korban Meli Novitasari kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat seharga 16 juta rupiah.

Baca Juga:  Revitalisasi Lapangan Fajar Mulia Dikerjakan Masyarakat Luar ?

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama P dan AF bahwa barang hasil kejahatan berjenis sepeda motor oleh kedua pelaku dijual kepada pelaku BS seharga 1,8 juta dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada bersama Z dengan harga berkisar 3 – 3,5 juta perunit.

Menurutnya, selain keempat pelaku. Pihaknya, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.

“Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” Pungkasnya.

(IYAN)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru