Detikkasus.com,Sidoarjo,Ternyata tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo masih banyak bermunculan,kali ini bermuatan pornografi,yang dimaksud melanggar dalam pasal 36 JO pasal 10 UURI no.44 tahun 2008 tentang pornografi/pasal 281 KUHP,hari selasa,14/01/2020 Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap pelaku tindak pidana asusila,dimana pelaku mempertontonkan diri/ke orang lain dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, Eksploitasi,seksual dan persenggemaan/lainnya bermuatan pornografi.
Kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil bisa menangkap pelaku asusila pada hari Jumat tanggal 13/01/2020 sekira jam pukul 13.00 Wib di Jalan Siwalan Panji Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka berinisial AYY,Swasta,(usaha koperasi simpan pinjam), alamat Candi Kabupaten Sidoarjo,ia dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh inisial IDP,beralamat di Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Awal mula kronologis kejadian,hari Jumat tanggal 13/01/2020 sekira jam 13.00 Wib sewaktu pelapor IDP bersama beberapa temannya pulang sekolah melewati jalan Siwalan Panji, setelah beberapa puluh meter dari pintu sekolah pelapor
melihat ada seorang laki-laki yang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan, sambil memainkan alat kelaminnya (onani), dengan melihat atau memperhatikan para murid yang pulang sekolah, karena di tempat tersebut ada sekolahan yang kebanyakan muridnya adalah perempuan.
Bahwa pelapor mengetahui perbuatannya sudah lima kali sehingga timbul niat untuk merekam perbuatan laki-laki yang belum dikenal itu.Selanjutnya
rekaman video tersebut diminta oleh salah satu teman pelapor yang kemudian diunggah pada instagram ILS sehingga hal tersebut menjadi viral.
Perbuatan melakukan onani dimuka umum yang dilakukan oleh tersangka sudah lima kali sejak bulan Nopember 2019 sampai dengan terakhir Januari 2020 kemarin. Tapi sebelum itu kurang lebih dua tahun yang lalu perbuatan tersebut pernah dilakukan oleh tersangka ditempat yang sama, tapi tidak sesering yang sekarang ini.
Tersangka mempunyai modus operandi/obsesi/fantasi melakukan hubungan dengan perempuan yang beseragam sekolah atau kuliah,dari obsesi tersebut terjadi karena seringnya nonton film dewasa (Blue Film / BF) yang didapatnya dari kiriman teman tersangka melalui WA.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan giat konperensi pers nya kepada beberapa awak media,segenap barang bukti dari tersangka yang disita petugas kepolisian,Baju yang di gunakan tersangka,Celana yang di gunakan tersangka,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Merah Nopol W 3170 XX,1 (satu) buah helm merah merk KYT,juga bukti rekaman video yang berdurasi 01:5,pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun bui.(sul)