Pelaku Aborsi Kelak Akan Mempertanggung Jawabkan

Detikkasus.com | Azab bagi seorang Ibu yang melakukan Aborsi / Membunuh Janin Bayi).

Manusia adalah ciptaan Allah yang sangat dimuliakan, oleh sebab itu sungguh merupakan dosa besar dalam Islam jika menghilangkan nyawa mahluk Allah yang dimuliakan, termasuk para wanita yang keji melakukan aborsi.

Aborsi dalam bahasa Arab disebut juga dengan Al-ijhadh; Seorang ibu/ wanita yang membunuh janin Membunuh merupakan salah satu dosa besar setelah syirik dalam Islam. Meskipun itu adalah nyawa mahluk kecil sekalipun, membunuh tetap tidak diperbolehkan.

Bagi pelakunya yang menggugurkan dan yang meminta digugurkan dapat dijerat dengan hukum pidana, sama hukumnya seperti pelaku pembunuhan (menghilangkan nyawa orang lain).

Baca Juga:  Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung: Potensi Rusuh Berhasil Diredam.

Allah Swt berfirman,

Menggugurkan kandungan, mutlak hukumnya adalah “Haram” Dan Dosa besar, Firman Allah: Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (Q.S. At-Takwir: 8-9).

Sebagian orang menggugurkan kandungan dengan alasan ekonomi, Mereka takut tidak sanggup untuk memberi makan anak mereka sehingga membunuhnya sebelum ia lahir.

Naúdzubillamindzalik, Padahal rezeki tiap mahluk-Nya telah diatur oleh-Nya sehingga tidak perlu takut untuk kekurangan. Seharusnya mintalah pada Allah Yang Maha Kaya, maka ia pasti akan memberi.

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” ( Q.S. An Nisa’ : 93 ).

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Tejakula memberikan Penyuluhan Kepada Pecalang

Hukum Aborsi Menurut Fikih Islam

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah ayat dalam al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Ketentuan-ketentuan ini dapat kita lihat dalam al-Quran, antara lain:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. ( QS al-Isro’: 31)

Baca Juga:  BNNP Kepri Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Temukan 20 kg Sabu dari 6 Tersangka

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. al-Maidah:32)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”. (QS al – Isro’:33)

Penulis : Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.

Telpon : 082243319999.
Email: redaksigmicak@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amin.

Respon (1)

  1. Jeritan istri seorang pimpinan detik kasus n jejak kasus pembunuh bayi…xm gk melakukan pembunuhan secara langsung tp lbih kejam caramu dr pda aborsi…pelan”istri yg sedang hamil xm siksa batin n pikirane.pdhal seorang istri yg mengandung tidak boleh sampai stres atau depresi.tp orang ini tidak peduli sehinga istri mengalami depresi berat yg berakibat bayi keguguran…scara tidak langsung suami yg melakukan pembunuhan dgn cara sadis..bisa”nyawa ibu dan bayi melayang karena gk kuat pendarahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *