Detikkasus.com | Malang – Jawa Timur-, Pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, sekira pukul 20.30 WIB telah menangkap seorang tersangka 480 tipu gelap
Tempat kejadian perkara (TKP), Pada hari Kamis , tanggal 31 mei 2018, sekira pukul 13.00 .WIB dilaporkan tanggal 04 juni 2018 tersangka atas nama prandy purwanto alias unyil pada tanggal 24 juni 2018.
Dan atas DASAR Laporan Polisi nopol : K/LP/B/37/VI/ 2018/Jatim/Res Malang/ Sek Bululawang tanggal 04 Juni 2018 polisi bergerak.
IDENTITAS PELAKU atas nama Theresia hongki achmi alias pras alias unyil 27 thn pekerjaan swasta al : Desa sebani Rt 21 Rw 03 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo
BARANGBUKTI (BB), 1 (satu ) unit sepeda motor yamaha Viksion Nopol : N-4115-VB Noka : MH3RG1810FK144549 Nosin G3E7E0144851 beserta kunci
Pelaku an theresia hongki prasetiyo sebelum nya sudah kenal dengan pelaku prandy purwanto dan ragil pada saat menjalani hukuman di lapas lowok waru malang dan pernah memesan sepeda motor tanpa surat lewat via inbox face book kepada pelaku frandi dan pada tangg 05 juni 2018 pelaku frandi dan ragil menemui pelaku theresia diperempatan jalan raya mojosari kab mojokerto untuk bertransaksi kemudian terjadi kesepakatan bertiga tukar tambah yaitu pelaku theresia membayar uang tunai Rp 500 000 ,- di tambah sepeda motor suzuki satria fu ( tanpa surat ) dan ragil juga membayar Rp 500 000,- kepada pelaku prandi sehingga uang lengkap 1 000 000,- di terima pelaku frandi dan pelaku theresia membawa yamaha viksion dan ragil membawa satria fu.
TINDAKAN YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN Menangkap dan geledah pelaku, Sita barang bukti (BB), Mrlakukan lidik keberadaan ragil dan Melaporkan ke pimpinan untuk Proses Sidik. (KOIRI).