Pelaku 363 di Palas Diringkus Polres Tapsel

Kamis, 1 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Dua pelaku pencuri mobil Taft Hiline diciduk Polres Tapsel dari lokasi kebun masyarakat Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Modus aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini mencuri mobil Taft Hiline dengan mengunakan kunci palsu.

Mobil milik Syahreza Harahap (32) yang diparkirkan di halaman depan toko sepeda Fany Bike miliknya berlokasi di Jalinsum Sibuhuan, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun hilang dari lokasi halaman usahanya, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 05.00 dinihari.

Baca Juga:  Cegah Macet di Pagi Hari Bhabinkamtibmas Penglatan Lakukan Pengaturan

Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH mengatakan, setelah korban membuat laporan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Opsnal Polres Tapsel.

Dikatakan, informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencuri mobil Taft Hiline membawa mobil curian tersebut menuju arah Tapsel.

Menerima informasi tersebut , Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian bersembunyi di salah satu lokasi kebun masyarakat Kecamatan Angkola Barat.

Baca Juga:  Mejalin hubungan yang harmonis Bhabinkamtibmas Desa Sekumpul hadiri dan wastor Rapat kordinasi dengan Instansi terkait dan Kelompok Darwis Sekumpul

Kata Sudirman, dengan sigap Opsnal Polres Tapsel mengepung lokasi tempat persembunyian kedua tersangka.

“Saat hendak diciduk, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mobil curian, tetapi berhasil dihentikan petugas dan menangkapnya,” terang Kopolsek, Kamis (1/11/2018) di Sibuhuan.

Kedua tersangka pelaku pencurian mobil milik Syahreza Harahap, warga Jalan Thamrin, Kelurahan III, Kecamatan Padangsidimpuan, berinsial B (52) warga Dusun III Tanjung Balai Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan temannya RAS (34) warga Dusun Bukit Maraja Suka Maju, Kecamatan Siantar Mangaraja, Kota Siantar langsung digiring ke Mapolres Tapsel.

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Untuk Cek Kelengkapan dan Kesiap Siagaan Personil

Usai diperiksa, kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) satu unit Mobil Pribadi Taft Hilene diserahkan ke Mapolsek Barumun, karena TKP pencurian yang dilakukan tersangka berada di wilayah hukum Polsek Barumun.

“Tersangka B dan RAS dijerat pasal 363 KHU Pidana dengan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun,” kata AKP Sudirman.SH. (black.92.7)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB