Pelaku 363 di Palas Diringkus Polres Tapsel

 

Detikkasus.com | Dua pelaku pencuri mobil Taft Hiline diciduk Polres Tapsel dari lokasi kebun masyarakat Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Modus aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini mencuri mobil Taft Hiline dengan mengunakan kunci palsu.

Mobil milik Syahreza Harahap (32) yang diparkirkan di halaman depan toko sepeda Fany Bike miliknya berlokasi di Jalinsum Sibuhuan, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun hilang dari lokasi halaman usahanya, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 05.00 dinihari.

Baca Juga:  Giat Pengaturan dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan Saat Banjir

Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH mengatakan, setelah korban membuat laporan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Opsnal Polres Tapsel.

Dikatakan, informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencuri mobil Taft Hiline membawa mobil curian tersebut menuju arah Tapsel.

Menerima informasi tersebut , Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian bersembunyi di salah satu lokasi kebun masyarakat Kecamatan Angkola Barat.

Baca Juga:  Kegiatan Patroli Menyasar SPBU Pemuteran Antisipasi Tindak Kriminal

Kata Sudirman, dengan sigap Opsnal Polres Tapsel mengepung lokasi tempat persembunyian kedua tersangka.

“Saat hendak diciduk, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mobil curian, tetapi berhasil dihentikan petugas dan menangkapnya,” terang Kopolsek, Kamis (1/11/2018) di Sibuhuan.

Kedua tersangka pelaku pencurian mobil milik Syahreza Harahap, warga Jalan Thamrin, Kelurahan III, Kecamatan Padangsidimpuan, berinsial B (52) warga Dusun III Tanjung Balai Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan temannya RAS (34) warga Dusun Bukit Maraja Suka Maju, Kecamatan Siantar Mangaraja, Kota Siantar langsung digiring ke Mapolres Tapsel.

Baca Juga:  Upacara kenaikan Pangkat Perwira,Bintara dan Tamtama Polri Pada Polda Lampung Priode 1

Usai diperiksa, kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) satu unit Mobil Pribadi Taft Hilene diserahkan ke Mapolsek Barumun, karena TKP pencurian yang dilakukan tersangka berada di wilayah hukum Polsek Barumun.

“Tersangka B dan RAS dijerat pasal 363 KHU Pidana dengan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun,” kata AKP Sudirman.SH. (black.92.7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *