Pelaksanaan Ops Keselamatan Rencong-2018, Sat Lantas Polres Aceh JayaTurun ke Jalan Bagi-Bagikan Brosur Himbauan Keselamatan

Detikkasus.com – Calang, Dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Rencong-2018, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya menggelar kegiatan pembagian brosur dan himbauan Keselamatan kepada pengguna Kendaraan Sepeda Motor dan Mobil yang melintas di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (06/03/2018).

Pantauan media tribratanewsacehjaya.com, pembagian brosur dan himbauan digelar dengan cara turun langsung ke jalan-jalan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Iptu Iswandi, S.Sos, berlangsung di Tugu Kantor Bupati Aceh Jaya Ds. Kuwala Meurisi Kec. Krueng Sabee dan Simpang Kleo Patra Calang Ds. Dayah Baroo Kec. krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.

Baca Juga:  Gelar Razia Kendaraan Bermotor Cegah Curat Curas dan Curanmor

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui Kasat Lantas Iptu Iswandi, S.Sos, mengatakan, pada kegiatan pembagaian brosur dan juga dilakukan himbauan melalui spanduk dengan selogan, Kami mendukung Operasi Keselamatan Rencong-2018, Stop pelanggaran Kecelakaan dan Tetap Tertib dalam berkendara, Keselamatan nomor Satu.

Agar para pengguna Kendaraan Sepeda Motor dan Mobil lebih mengutamakan keselamatan saat sedang berkendara untuk terhindar dari kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas untuk terciptanya kamseltibcarlantas mendukung Ops Keselamatan-Rencong-2018,’’harapan Kasat Lantas setelah dilaksanakan Ops Keselamatan ini.

Baca Juga:  RSUD R. Koesma Tuban Rutin gelar 'Bukber' Plus Selama Ramadhan.

Lebih lanjut Kasat Lantas, Giat Operasi Keselamatan Rencong – 2018 ini, dengan mengedepankan tindakan preventif lebih bersifat imbauan teguran yang bersifat humanis yang di utamakan, Tapi bagi pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalulintas tetap kita tindak tegas. Misal pengendara motor tak pakai helm, melawan arus, tak pakai sabuk pengaman, termasuk pengendara tak bawa SIM atau STNK juga.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Secara Rutin Gelar Patroli Malam Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Operasi ini, dilaksanakan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 5 s/d 25 Maret 2018, dengan target sasaran antara lain, Orang, barang/benda, lokasi/tempat dan kegiatan yang difokuskan pada Pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,pertegas Iptu Iswandi, S.Sos. (Priya).

Sumber: Humas Polres Aceh Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *