Detikkasus.com | Polda Lampung – Polres Pringsewu, Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus menangkap Agus Priyanto (35), tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki MK (15), pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu.
Tersangka ditangkap di rumahnya beralamatkan Dusun Bulu Wangi Pekon Bulurejo Kecamatan Gading Rejo, pada Kamis (1/2/2018), sekitar pukul 12.30 Wib. Pelaku mengindap kelainan sex alias LGBT, sehingga korban yang masih pelajar jadi sasaran nafsu Lesby, Gay, Biseksual, Dan Transgender LGBT.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik, MSi mengatakan, tindakan pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 19.30 Wib.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta alat bukti, Agus Priyanto terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur,” kata AKP Sarwani, Jumat (2/2/2018) siang.
AKP Sarwani mengatakan, Polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus tanggal 31 Januari 2018.
Sebelum pencabulan terjadi, tersangka dan korban memang saling mengenal dan sempat nongrong di komplek Pemkab Pringsewu bersama teman-temannya. Kemudian tersangka mengajak korban dan teman-temanya ke rumah tersangka.
“Saat di rumah, tersangka membuatkan mie korban dan teman-temannya. Tetapi korban merasakan masuk angin, tersangka menawari korban mengerik dan memijat korban. Karena tidak curiga, korban menuruti saat disuruh tersangka mengganti celana kolor milik tersangka,” jelas AKP Sarwani.
Saat tersangka memijat korban di dalam kamar, tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin korban. Lantas menarik celana kolor yang dipakai korban kemudian meng-oral kelamin korban selama beberapa menit hingga mengalami ejakulasi.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan menceritakan kepada orang tuanya lalu didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Gading Rejo,” terang AKP Sarwani.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, berdasarkan keterangan tersangka memang memiliki penyimpangan sex atau dalam kategori LGBT.
“ Dari Hasil Sidik’ Pengakuan tersangka memiliki penyimpangan sex sehingga saat bertemu korban, dia memiliki rasa jatuh cinta,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya ersangka yang berprofesi sebagai tukang urut beserta barang bukti (BB), yang berupa celana dasar warna hitam, jaket, kemeja, celana dalam dan celana kolor warna hitam. (Tim 7- Bmb).