Detikkasus.com | Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial, dan dilakukan oleh manusia sejak masa yang tak terhingga.
Prostitusi adalah: Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya
Didalam Agama Islam, Palacur atau Pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum.
Didalam Al-qur’an di jelaskan: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. Al – Isro’ [17]: 32.
Para pelacur yang rutinitasnya identik dengan perzinaan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan tidak berdasarkan pada ikatan tali perkawinan.
Hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan yang belum atau tidak ada ikatan ”nikah”, ada ikatan nikah semu (seperti nikah tanpa wali, nikah mut’ah, dan hubungan beberapa laki- laki terhadap hamba perempuan yang dimiliki secara bersama) atau ikatan pemilikan (tuan atas hamba sahayanya).
1. Persetubuhan yang diharamkan, dan
2. Adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum.
Untuk membedakan bentuk perzinaan, harus difahami terlebih dahulu mengenai unsur- unsur perbuatan (jarimah) yang dapat dikenakan hukuman (uqubah) sehingga dapat dengan jelas mengetahui ketentuan hukum atas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Sebagai berikut, jarimah terbagi dalam tiga unsur:
1. Unsur formal (rukun syar’i) adalah adanya ketentuan nash yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan serta mengancam pelanggarnya.
2. Unsur materiil (rukun maddi) adalah adanya tingkah laku berbentuk jarimah yang melanggar ketentuan formal.
3. Unsur moril (rukun adabi) adalah bila pelakunya seorang mukalaf, yakni orang yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Didalam hukum Islam, hukuman zina dibagi berdasarkan status seseorang tersebut. Yaitu : (1) pezina muhsan, (2) pezina ghairu muhsan, dan (3) pezina dari orang yang berstatus hamba sahaya.
Seseorang dikatakan pezina muhsan jika ia melakukan zina setelah melakukan hubungan seksual secara halal (sudah menikah atau pernah menikah). Hukuman atas pezina muhsan ini menurut jumhur Ulama adalah dirajam.
Pezina ghairu muhsan adalah orang yang melakukan zina tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual secara halal sebelumnya. Pezina ini dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan keluar kampung selama satu tahun. Adapun hukuman bagi pezina hamba sahaya, jika hamba sahaya itu perempuan dan pernah menikah (muhsan), hukuman hadd-nya 50 kali cambukan.
Dari berbagai pendapat yang telah dikemukakan diatas, jelaslah bahwa Islam menganggap pelacuran adalah sebagai zina, yang dalam proses terjadinya terdapat adanya unsur- unsur zina, yaitu persetubuhan yang diharamkan dan adanya kesengajaan atau niat melawan hukum. Zina yang dilakukan secara berkala dan mengharap upah dari perlakuannya tersebut, walaupun pada umumnya mereka mengetahui bahwa perzinaan adalah bentuk perlakuan yang buruk dan dilarang oleh agama dan norma yang dianut oleh masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif yang besar bagi kehidupan manusia.
Masih Menurut hukum Islam, Pelacur atau pelacuran merupakan perzinaan yang dilakukan terus menerus.
Apabila dilihat dari faktor ekonomi, perbuatan zina menghasilkan uang bagi para pelakunya terutama bagi pelaku wanita.
Untuk memenuhi gaya hidup yang semakin tinggi, maka banyak kalangan kelas bawah yang menjual dirinya kepada laki- laki hidung belang.
Para pelaku pria biasanya memberikan uang setelah melakukan hubungan seks kepada para wanita ekonomi lemah dan berpendidikan rendah seperti dilokalisasi wanita tuna susila (WTS) atau dihotel- hotel.
Motivasi mereka melakukan perbuatan pelacuran adalah :
1. Mencari uang (pada umumnya).
2. Kecewa ditinggal suaminya begitu saja.
3. Mula- mula cari kerja sebagai tukang masak, tukang cuci. Lalu dibujuk atau dipaksa oleh germo untuk menjadi WTS.
Penulis : (ABIE).
Email Pengaduan: detikkasus@yahoo.com
Telp Wa : 082243319999.