Indonesia – Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, detikkasus.com-, Proyek kegiatan yang di biayai uang negara yang di kutip dari pajak rakyat yang dituangkan dalam bentuk Dana Desa ( DD) tak memasang papan nama kegiatan, hal ini menimbulkan tanda tanya serta sangatlah bertentangan dengan semangat transparasi yang di tuangkan pemerintah dalam undang undang no. 14 tahun 2008 serta uu PP no.61 tahun 2010. Kegiatan pembangunan yang yang ada di pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo kab Tanggamus tak memasang papan nama kegiatan, ironisnya sebagian dari pembangunan tersebut telah hampir selesai.
Seperti rabat beton yang ada dusun 4, irigasi di dusun 3, serta pembangunan saluran air limbah yang ada di dusun 1, beberapa warga menyebutkan pembangunan ini sudah berjalan kurang lebih delapan hari, keterangan ini di perkuat oleh Zunanto selaku Badan Himpun Pekon( BHP), kepada media Jejak Kasus dan Detik Kasus Zunanto menerangkan “kami selaku BHP sudah mengingatkan kepada TPK namun jawaban nya papan nama kegiatan masih di pesan, sampai saat ini saya belum melihat, ia menjelaskan beberapa item pun belum ada papan namanya.
Dalam kesempatan yang sama Bowo selaku kaur perencanaan pembangunan yang berada di lokasi menjelaskan “saya tidak memiliki wewenang, silahkan tanyakan pada kepala Pekon”. Terlepas dari itu ketika awak media Jejek kasus dan Detik Kasus mencoba mengkonfirmasi, kepala pekon Dadirejo Edi Susanto tidak ada di kantor. Melalui via telfon kepada media Jejak kasus dan Detik Kasus kepala pekon dadirejo menerangkan “saya sudah memesan, namun belum jadi, disinggung berapa lama pembuatan, Edi menambahkan tempat ia memesan pesanan percetaan masih banyak, makanya belum jadi”.
Perlu kita ketahui Papan nama proyek kegiatan bukan hanya komponen pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek, Namun lebih dari itu, papan nama proyek sebagai bentuk dari transparasi atas semua kegiatan yang di biayai uang negara yang di kutip dari pajak rakyat. Sebagaimana di atur dalam undang undang no.14 tahun 2008 dan undang undang PP no.61 tahun 2010 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP). Keterbukaan atau transparasi dari pelaksanaan proyek harus di mulai dari awal kegiatan sampai akhir pembangunan. Tidak memasang papan nama proyek kegiatan sangatlah bertentangan dengan azaz tranparasi dan implementasinya. (Eko)