Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus | detikkasus.com-, lanjutan-
Upaya pemerataan pembangunan yang di tuangkan pemerintah dalam bentuk dana desa, serta upaya pemerataan pembangunan yang di tuangkan pemerintah propinsi Lampung dalam bentuk Gerbang desa Saburai.
Program yang di harapkan mampu mendokrak perekonomian serta di harapkan mampu mengentaskan ketertinggalan dalam pembangunan hingga ke tingkat pekon terus di realisasikan pemerintah pusat maupun provinsi.
Dalam hal ini pemerintah pekon Dadirejo yang berkesempatan menjadi salah satu penerima program gerbang desa saburai, menjalankan program pemerintah provinsi kembali terkesan tidak trsnparan dan menimbulkan tanda tanya. Seperti yang terlihat di pekon Dadirejo.
Pantauan jejak kasus dan detik kasus Jumat 10 Agustus 2018, pembangunan yang di biayai dari program Gerbang Desa Saburai kembali tak terpasang papan nama proyek kegiatan. Ironisnya pembangunannya telah selesai.
Sampai berita ini di turunkan Sabtu 11 Agustus 2018 kepala pekon Dadirejo ketika di konfirmasi kembali tentang hal tersebut, kepada media jejak kasus dan detik kasus menjelaskan “papan nama proyek sudah ada, tapi belum di pasang karena panjangnya berapa meter saya tidak tau dapat berapa, karna dari pekon Dadirejo belum mengirim saya belum berani sertakan, karena informasinya mau ada perubahan anggaran”. siapa pendamping pekon Dadirejo, Edi menambahkan ” Dimas”.
Ketika Di singgung berapa dana Saburai tahun 2018 “kepala pekon Dadirejo menambahkan, “belum jelas berapa, informasinya dari pendamping pekon mau ada perubahan, semua kisaran seratus juta, tapi 40 persenya sudah di bangunkan kalau 100 JT berarti kan sudah 40 persen, papar Edi.
Ditambahkan mengenai berapa titik pembangunan gerbang saburai di tahun 2018” Edi Susanto selaku kepala Pekon merangkan “dua titik di dusun dua”. Sementara itu di singgung mengenai papan nama proyek kegiatan pembangunan pembuangan air limbah yang tidak menyertakan tahun anggaran yang ada di dusun satu yang di biayai gerbang saburai,,”Edi. menerangkan menerangkan 2 titik tahun 2017 dengan anggaran 240 JT.
Ketika di singgung berapa kali pekon Dadirejo menerima gerbang desa Saburai, “kepala pekon Dadirejo mengatakan, ini tahun ke empat di mulai tahun 2015, 2016, 2017, 2018.
Atas dasar semangat transparasi yang di tuangkan pemerintah dalam undang undang no.14 tahun 2008 serta uu PP no.61 tahun 2010 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP), dalam hal ini media jejak kasus dan detik kasus meminta kepada seluruh elemen instansi terkait untuk mengaudit kinerja di pekon Dadirejo yang di duga ada unsur kesengajaan seperti tidak menyertakan papan proyek kegiatan. Seharusnya papan proyek bukan hanya untuk sebagai pelengkap, lebih dari itu, untuk memudahkan publik mengetahui sumber dan perbedaan antara dana desa dan gerbang saburai. Karna antara dana desa dan dana gerbang saburai penyaluranya hampir bersamaan. Agar Tidak terkesan tumpang tindih. (Eko)