Pekon Ambarawa Timur Gelar Konfrensi Pers

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kepala Pekon Ambarawa Timur, kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Lampung, melakukan Konferensi Pers Rilis di Aula Pekon Ambarawa timur Kecamaatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Selasa (21/9/2021).

Rohmat memberikan tanggapan dan klarifikasi pemberitaan yang beredar di media internet tentang Mark Up Dana Desa.

“Berita tersebut tidak benar, kami pemerintahan pekon Ambarawa Timur membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Pekon Ambarawa Timur Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium Dan Harga Pengadaan Barang Atau Jasa Kebutuhan Pemerintah Pekon Tahun Anggaran 2020”, ungkap Rohmat kepada awak media di kantornya.

Baca Juga:  Bupati Sambas H. Satono Menjadi Narasumber Dalam Acara Talk Show Bertajuk "Sambas Berkemajuan" Di Gedung Graha Pena Jawa Post Di Jakarta

Rohmat menambahkan kami melakukan realisasi anggaran sesuai dengan yang tertuang, di Peraturan Pekon No. 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).

“Tuduhan Penyimpangan serta Indikasi Manipulasi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2020 itu fitnah dan tidak berdasar”, tambahnya.

Rohmat menjelaskan, realisasi kegiatan fisik dan non fisik Tahun Anggaran 2020, kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat adalah real tanpa ada manipulasi dan semua bukti nota pembayaran sudah terlampir dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Baca Juga:  Pasar dan Cafe Mojoagung Jadi Sasaran Operasi Yustisi

“Pelaporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon sudah dituangkan dalam Peraturan Pekon Ambarawa Timur No. OI Tahun 2021”, jelasnya.

Rohmat sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya tidak pernah bertemu dan dimintai klarifikasi oleh wartawan media online tersebut”, tukasnya.

Ketua BHP pekon Ambarawa Solihin
Kami selaku BHP selalu bersama pekon selalu melaksanakan melakukan sesuai Perencanaan dan melakukan monitoring dalam pelaksanaan nya dan selalu menerima laporan dari pihak pekon menuangkan kedalam Peraturan pekon,” pungkasnya.

Baca Juga:  Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Didik Kelarifikasi atas dasar media online yang telah memposting foto saya tanpa seijin saya, foto tersebut foto lama 2020 dan tidak pernah memberikan kepada media online tersebut, ucapnya.

Adebsi kecamaatan Ambarawa Pariono dikonfirmasi menjelaskan terkait pemberitaan tidak pernah konfirmasi ke pekon Ambarawa timur yang seharusnya hak jawabnya digunakan lebih baik komunikasi yang baik datang kekantor pekon apa bila ada dugaan-dugaan kepada pihak pekon.” terangnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *