Pasuruan l Detikkasus.com – Adanya pekerjaan proyek sub kegiatan pembangunan rekrontuksi jalan di Kabupaten Pasuruan tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang memang membutuhkan.
Namun sangat disayangkan, hal ini tidak diimbangi dengan profesionalisme pekerja dan pengawas proyek. Pasalnya ada beberapa proyek pekerjaan yang tidak mempedulikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti yang tertuang dalam Permen PU nomer 5 Tahun 2014 tentang pedoman SMK3 konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan UU nomer 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Contohnya pekerjaan
Rekonstruksi Jalan TPT Dsn. Trongso Desa Sukoreno Kec. Prigen. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 131.412.500,00 diduga tidak sesuai spek.
Team media jejak kasus saat mendatangi lokasi bangunan menemukan kejanggalan dalam pengerjaan. Pasalnya dalam pekerjaan tersebut sebagian batu yang di gunakan merupakan batu lama yang di bongkar dan di pasang lagi batu besar di galian pondasi yang seharus nya di angkat lasung di timbun dengan material.
Rabu 21 september 2022 team media jejak kasus berkunjung ke lokasi pekerjaan tidak ditemukan pelaksana di lapangan mandor bangunan saat di klarifikasi dengan nada tinggi mengatakan apa dengan proyek ini pak, ini proyek punya pak hanung kepala dinas binamarga kab pasuruan, di jelaskan juga proyek tersebut di bangun karena pak hanung punya kandang sapi tidak jauh dari proyek yang sedang dibangun
Pak hanung biar enak katanya mas kalau ke sini untuk melihat sapi sapi nya di kandang pungkas mandor ke awak media,
Patut diduga pekerjaan tersebut menjadi keuntungan pripadi pak hanung sebagai akses kelancaran jalan menuju kandang sapi milik pak hanung kepala dinas binamarga kab pasuruan. (Mohex sakti)