Disinyalir Terkesan Pekerjaan Proyek Siluman, Tanpa Adanya Plang Papan Nama Proyek Di Tampilkan Secara Publik.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat rapi dengan sistem kinerja oleh pihak oknum-oknum ASN kantor mahkamah syariat Islam langsa, dengan adanya pelaksanaan pekerjaan proyek lapangan badminton, tepatnya. Di belakang gedung kantor mahkamah syariat Islam (MSI) kota langsa.
Sesuai adanya, hasil pantauan oleh beberapa kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Dini hari selasa 30/04/2024, sekitar pukul.12.45.wib. Di pertanyakan asal usul nilai anggaran dana yang kini sedang dikerjakan.
Disinyalir pula, terkesan pekerjaan proyek siluman. Tanpa adanya pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, plang papan nama proyek yang di tampilkan secara publik. Berikutnya, pihak oknum-oknum ASN kantor mahkamah syariat Islam terkesan tertutup, dan juga kangkangi aturan undang-undang keterbukaan informasi publik pada nomor 14 tahun 2008.
Dengan ketentuan berlaku, yaitu. UNDANG-UNDANG (UU) NO. 14, LN.2008/NO.61, TLN NO.4846, LL SETNEG : 35 HLM. UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 4. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN 5. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 6. MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI 7. KOMISI INFORMASI 8. KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI 9. HUKUM ACARA KOMISI 10. GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN LAIN-LAIN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP.. Catatan, Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008, Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Anehnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Mencoba menemui beberapa pekerja buruh kasar di lokasi proyek lapangan badminton tersebut, masing-masing pekerja buruh kasat tidak ingin mau di sebutkan jati dirinya itu. Berkonfirmasi kepada mereka, siapa pelaksana pemborong yang mengerjakan proyek tersebut. Ke dua orang pekerja buruh kasat itu pun, langsung mengomentarinya. “Kalau kami kurang tau siapa pemborongnya, karena kami hanya melanjutkan saja pak. Bapak boleh tanya langsung dengan pihak kantor mahkamah syariat Islam di dalam sana pak, kami juga mereka yang menyuruh kerja pak”. Ujarnya, pekerja buruh kasar itu. Dini hari selasa 30/04/2024, sekitar pukul.12.45.wib.
Parahnya lagi, usainya bertanya (berkonfirmasi) dengan ke dua orang pekerja buruh kasar di lokasi proyek badminton itu. Kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, mencoba menemui menuju ke kantor mahkamah syariat Islam (MSI) kota langsa tersebut. Pada itu hari juga, sekitar pukul.12.48.wib. Ternyata dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, tidak ada oknum ASN atau pegawai kantor mahkamah syariat Islam langsa. Di dalam ruangan itu, satu pun tidak ada yang dapat di temui.
(Jihandak Belang/Team)