Detikkasus.com l Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut
Sabtu (07/11/2020) Inisial M.A Penduduk Desa Gumbot Kecamatan Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, mengatakan. “Sekitar empat (4) orang perangkat Desa Gumbot di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau diberhentikan secara sepihak, yaitu. (1) Sekretaris Badan Permusyawatan Desa (BPD). (2) Kaur Keuangan. (3) Kaur Umum Perencanaan dan ke empat (4) Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan”. Pada 08 April 2020 sudah di disurati beberapa instansi, ujarnya
“Perbuatan Kepala Desa Gumbot melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari: UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal Tiga Puluh Dua (32) ayat Satu (1) s/d ayat Empat (4), kemudian Permendagri No.83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasal Dua (2) ayat Satu (1), bahkan pada Peraturan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) No.09 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 59 ayat Tiga (3). Ujar M.A
M.A Penduduk Desa Gumbot menambahkan “Sebenarnya saya malu bang menyampaikan informasi ini, sebab. Sudah tiga kali diadakan dialog dikantor Desa Gumbot, kemudian di Inspektorat dua kali, dikantor Bupati Paluta dua kali, bahkan di ruangan DPRD Paluta satu kali diadakan Dialog tentang pemecatan sepihak ini, akan tetapi hingga saat ini. Instansi para pejabat Pemerintah Daerah Paluta malah ada kesan seakan takut kepada Kepala Desa Gumbot”.
Sebab. Kalau bukan karena takutnya Pejabat Publik Paluta kepada Kepala Desa Gumbot, tentunya beliau-beliau yang terhormat itu sudah bisa mengambil sikap. “Untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yakni Kepala Desa Gumbot. Paktanya bang kan bisa diambil dari Undang Udang DESA atau PERMENDAGRI dan PERBUP Paluta yang saya sebut tadi”. Paktanya bang, ternyata peraturan itu tidak bisa diterapkan oleh beliau sebagai Pejabat Publik, kepada seorang kepala desa. Ujar M.A
Berdasarkan penyampaian dari Nara sumber, kemudian sekitar Pukul 08:19 awak media sudah mengirim pesan melalui Short Message Service (SMS), bahkan awak media sudah berulang kali menelpon M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, “Meskipun Handphone M. Sopian berdering beliau tidak berkenan menerima mengangkat telepon genggamnya”. Erwin Siregar menyayangkan sikap Kepala Desa Gumbot yang tidak mau menerima panggilan masuk hingga ketidak mauanya membalas layanan pesan SMS.
ERWIN SIREGAR menambahkan “Sudah sewajarnya Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga tingkat Pusat untuk segera menyikapi kejadian ini. Dan DPR-RI hingga MPR-RI yang notabene sebagai wakil rakyat juga sangat diharapkan untuk bisa menelusuri menerapkan, hingga memberikan sanksi yang tegas terhadap semua pelaku kejahatan, hingga pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang kita bahas saat ini”.
Ketidak mampuan Pejabat Publik Paluta, keliatannya sang Kades malah lebih TOP CER ketimbang, PERBUP No.09 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal Lima Puluh Sembilan (59) ayat Tiga (3), hingga PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasal Dua (2) ayat Satu (1), dan bahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal Tiga Puluh Dua (32) ayat Satu (1) s/d ayat Empat (4). Kecuali kalau memang benar Pejabat Publik Paluta ada kesan sengaja melakukan pembiaran terhadap empat orang yang di PHK secara sepihak. Ujar ERWIN ( J. Sianipar )