Sinjai, Sulawesi-Selatan | Detikkasus.com. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai sebagai Pelayan publik kembali menuai sorotan tajam dari warga. kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sinjai, dinilai kurang baik oleh Pelaksana Tugas DPP Hippmas, Ikhwan
Ikhwan mengungkapkan bahwa pegawai bagian admin pengimputan data telat masuk kantor padahal jam sudah menunjukkan pukul 11:00 wita akibatnya masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-ktp dibuat menunggu sampai berjam-jam.
Saya menganggap bahwa pelayanan publik pada Disdukcapil perlu di evaluasi karena bisa merugikan masyarakat waktunya bisa terbuang sia” dan pekerjaanya bisa tak jalan disebabkan menunggu pegawai yang molor masuk kantor, tutup Ikhwan
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, Drs. Akmal yang diconfirmasi oleh Detikkasus.com terkait hal tersebut menyatakan bahwa ia sedang berada di Makassar. ( Akmal )