Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, Detikkasus.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri Jawa Timur, melalui seksi pemberantas,merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 yaitu jenis Sabu. Dalam pengungkapan ini 3 orang terduga pelaku seorang Mahasiswa dan 2 orang pegawai BPPKAD Kota Kediri berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tiga orang tersebut berinisial WP (28) seorang Mahasiswa salah satu PTS di Kediri warga asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Sedangkan dua lainnya berinisial RK (30) pegawai honorer BPPKAD warga Dermo Mojoroto Kota Kediri dan CF (33) Satpam BPPKAD warga Jamsaren Kota Kediri.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengungkapkan, penangkapan para terduga pelaku bermula dari tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas BNN pada Selasa , ( 18/07) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil menangkap RK dan CF di jalan PK.Bangsa depan Halte Bus kantor Dishub, dengan barang bukti Sabu seberat 0,75 gram dibungkus dalam 2 buah plastik klip.(21/7/2017).
Setelah dilakukan pengembangan, beberapa jam kemudian, petugas berhasil menggerebek WP yang berperan sebagai pemasok Sabu di rumahnya wilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dari tangan WP diamankan barang bukti berupa 7 paket Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan pada botol Redoxon dengan total berat 5,58 gram.
Selain itu dari tangan WP juga diamankan barang bukti lain berupa 3 korek gas, sebuah kartu ATM Mandiri, sebuah kartu ATM BRI, sebuah KTP, SIM C, sebuah HP merk Samsung, sebuah alat hisap, sebuah dompet berisi uang Rp 1.160 ribu, 2 buah alat timbang, Pil dobel L sebanyak 4.650 butir, Dexstro 3 butir, dan beberapa plastik klip serta 19 sedotan plastik.
Total barang bukti Sabu yang kita amankan seberat 6,33 gram akibat perbuatannya, pelaku RK dan CF Kami jerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) sesuai yang dimaksud UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”Ungkap AKBP Lilik Dewi Indarwati.
“Untuk WP selaku pemasok Kami jerat pasal 122 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) sesuai yang di maksud UU Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” terangnya.
Untuk di ketahui dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tersebut, berarti BNN Kota Kediri sama halnya sudah berhasil menyelamatkan lebih dari 100 generasi muda yang berpotensi melakukan penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya itu selain dilakukan assesmen oleh tim assesmen terpadu, pihak BNN Kota Kediri juga akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna melacak asal usul Sabu hingga sampai di wilayah Kediri. (Pak dhe, Prass).