Pegawai ASN Dishub Bantaeng Diperiksa Panwascam,Ada Apa..??

 

Detikkasus.com | BANTAENG – Disinyalir terlibat mendukung salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Bantaeng dari jalur independen, seorang warga yang bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berurusan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan klarifikasi.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bantaeng memanggil ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng berinisial MR, guna memberikan keterangan terkait keterlibatannya terhadap salahsatu bapaslon.

Baca Juga:  Kehadiran Bhabinkamtibmas Sambirenteng Sebagai Bentuk Kedekatan Dengan Warga Binaanya

“Oknum pegawai Dishub berinisial MD itu sudah memberikan klarifikasi ke Panwascam Bantaeng pada Minggu, 31 Desember 2017 lalu.

Yang bersangkuatan (MD) Dinilai tidak netral sehingga wajib memberikan penjelasan atas dugaan keterlibatannya,” ujar Andi Risky, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwascam Bantaeng, Selasa 2 Januari 2018 kemaring.

Baca Juga:  Ketua MPW Pemuda Pancasila Jateng Ingatkan Jaga Kekompakan dan Kebersamaan dalam Rakor MPW dan MPC Pemuda Pancasila Se-Jateng

Lebih lanjut dalam laporan yang diterima Panwascam, MD diduga telah menjadi koordinator tim bapaslon Bupati Bantaeng jalur perseorangan.

“Sesuai laporan, MD menuntut agar PPS memberi tambahan waktu saat memasuki hari terakhir verifikasi.

Hal Inilah yang memicu terjadinya adu mulut dengan PPS Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Diketahui Risky menambahkan, selain MD pihaknya juga telah memanggil pihak PPK Kelurahan Pallantikang dan Ketua PPK Kecamatan Bantaeng, Akhmad Marmin, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga:  Takjil Berkah, Sinergi TNI- Polri Dan Rakyat Kuat

“Mengenai sanksi yang diterapkan terhadap MD, itu bukan kapasitasnya Panawascam.

Kami hanya sebatas melampirkan data san fakta pelanggaran ke komisi ASN” ucap Risky.

(AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *