Detikkasus.com | BANTAENG – Disinyalir terlibat mendukung salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Bantaeng dari jalur independen, seorang warga yang bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berurusan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan klarifikasi.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bantaeng memanggil ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng berinisial MR, guna memberikan keterangan terkait keterlibatannya terhadap salahsatu bapaslon.
“Oknum pegawai Dishub berinisial MD itu sudah memberikan klarifikasi ke Panwascam Bantaeng pada Minggu, 31 Desember 2017 lalu.
Yang bersangkuatan (MD) Dinilai tidak netral sehingga wajib memberikan penjelasan atas dugaan keterlibatannya,” ujar Andi Risky, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwascam Bantaeng, Selasa 2 Januari 2018 kemaring.
Lebih lanjut dalam laporan yang diterima Panwascam, MD diduga telah menjadi koordinator tim bapaslon Bupati Bantaeng jalur perseorangan.
“Sesuai laporan, MD menuntut agar PPS memberi tambahan waktu saat memasuki hari terakhir verifikasi.
Hal Inilah yang memicu terjadinya adu mulut dengan PPS Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Diketahui Risky menambahkan, selain MD pihaknya juga telah memanggil pihak PPK Kelurahan Pallantikang dan Ketua PPK Kecamatan Bantaeng, Akhmad Marmin, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Mengenai sanksi yang diterapkan terhadap MD, itu bukan kapasitasnya Panawascam.
Kami hanya sebatas melampirkan data san fakta pelanggaran ke komisi ASN” ucap Risky.
(AA)