Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Di jadwalkan pada Hari Senin lusa tanggal 9 Juli 2018 unsur yang terdiri dari perwakilan pedagang laki-laki dengan pedagang Ibuk-ibuk di desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning akan mengadakan hearing dengan DPRD Kaur (Komisi lll).
Ketua Pedagang Tanjung Kemuning Tomi mengatakan,pengurus pasar desa tanjung bersama pedagang,bertahan berjualan di pasar desa, dengan alasan jarak tempuh lebih dekat dari permukiman masyarakat.
Pedagang pasar desa Tanjung Kemuning berharap, Pemda Kaur (Dinas teknis) jangan sampai melarang pedagang berjualan di pasar desa, karena itu murni keinginan pedagang,pengurus pasar desa,tidak ada memaksa pedagang harus berjualan di pasar desa, melainkan kemauan pedagang sendiri.
Jika Pemda melalui Dinas Disperindagkop & UKM akan membuka pasar batu, silakan saja, tidak ada larangan untuk membuka pasar batu, kami berharap pasar batu di bukak dan pasar desa tetap buka,kita sama jalan.
Berkaitan dengan jadwal pasar,pasar batu di bukak hari sabtu, pasar desa tanjung kemuning hari sabtu, itu tidak ada halangan, mari kita sama-sama maju untuk membuka usaha, karena pada prinsip, pedagang berjualan mencari napkah untuk keluarga ungkap ketua pedagang pasar desa tanjung kemuning.
Pengurus pasar desa tanjung kemuning siap memberikan kontribusi kepada Pemda Kaur dalam bentuk retribusi ataupun pajak tahunan,yang penting jangan melarang pedagang berjualan di pasar desa (pasar suasta) imbuh Tomi.
Anggota DPRD Kaur Abdul Hamid membenarkan,pada hari Senin masyarakat akan hearing dengan komisi tiga pukul 09.00 WIB.
(Reza)