Detikkasus.com | Jateng & DIY – Menolak Pindah Puluhan Pedagang Ikan di Kawasan Kota Lama Semarang Jawa Tengah, Rabu 26/09/2018 Pukul 14.00 Wib.
Welly Warga Indra Giri Raya No 106 Semarang Jawa Tengah,Ketua paguyupan Pedagang Ikan Jl Kenari Kawasan Kota Lama Semarang Jawa Tengah bersama Rekan rekan Pedagang ikan dan Dikawal langsung oleh H.AM Jum’ai, Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu ( FKSB ),untuk hadir ke Komisi B DPRD Kota Semarang Jawa Tengah.
Dalam rangka menindak lanjuti Pengaduan para pedagang ikan tersebut,yang akan di Relokasi Dinas Perdagangan kota Semarang. Seiring adanya REVITALISASI KOTA LAMA SEMARANG JAWA TENGAH.
Welly dan perwakilan pedagang ikan,yang jumlah nya sekitar 50 an Pedagang ikan hias tersebut mengadu dan minta bantuan Komisi B DPRD Kota Semarang, supaya keberadaan mata pencaharian sejak Tahun 1986 tersebut, tidak di relokasi.
Jadi harapan para pedagang,apabila selama Pembangunan para pedagang siap di relokasi sementara,tentu harus masih diarea atau tidak jauh dari area pasar ikan tersebut,dan Setelah selesai Pembangunan Para pedagang ikan hias tersebut tetap di ijnkan berdagang ditempat semula,dan Para pedagang bersedia di tata atau diatur Dinas Terkait biar terliat lebih rapi dan menarik,Ucap Welly dan Para pedagang.
Hadir pula Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu ( FKSB ), Komisi B DPRD, Dinas Perdagangan dan dinas Terkait lainnya. Diacara Audiensi Pedagang Ikan,di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Semarang Jawa Tengah, acara berjalan Lancar dan semua keputusan atau Relokasi Sementara dan Menetap, akan segera diadakan mediasi lanjutan dengan pihak terkait. Seperti Kontraktor, dan lain lain Tandas Syahrul Qirom Komisi B DPRD Kota Semarang. Kepada Fajar dari Dinas Perdagangan kota Semarang dan para peserta Audiensi tersebut.( W.J , Tiem Detik kasus Jateng DIY )