Dumai, Riau | Detikkasus.com
Sejak awal Maret 2020, Para Pedagang dan Pekerja Jasa di Pasar Sri Mersing yang bersebelahan dengan Pasar Pulau mengeluh. Pasalnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, H Zulkarnaen, SH, MH mengeluarkan Surat kenaikan Tarif Retribusi.
Surat yang ditanda tangani oleh Kadis Perdagangan Kota Dumai dengan Nomor : 974/90/DISPERDAG, berlaku mulai tanggal 02 Maret 2020, berisi Penyesuaian Tarif Retribusi. Dalam surat tersebut ada 3 (tiga) kategori yang terkena imbas kenaikan tarif Retribusi, yaitu Pelayanan Pasar (9 jenis), Kamar Mandi (3 jenis) dan tempat Bongkar Muat (5 jenis).
Adapun besaran kenaikan Tarif Retribusi tersebut menurut Para Pedagang dan Pekerja Jasa adalah sebesar Rp. 1.000,- sampai dengan Rp. 2.000,-, namun bagi Para Pedagang dan Pekerja Jasa, menganggap Surat dengan Nomor : 974/90/DISPERDAG itu bersifat “Menzolimi dan Barbar”.
“Bagaimana tidak keberatan dan kami mengeluh Bang, sudahlah saat ini aktivitas Perdagangan sepi, musibah Wabah Corona pula datang. Ya tentu kami anggap Surat dari Kadis Perdagangan ini Menzolimi,” keluh salah seorang Pedagang Sembako kepada Media Jejakkasus.info.
Hal tersebut diamini salah seorang Pekerja Jasa Bongkar Muat yang setiap hari mangkal di Pasar Sri Mersing. “Kami saja Bang sangat terasa sekali dengan kenaikan ini Bang. Memang kecil kenaikannya, dari Rp. 3.000,- menjadi Rp. 4.000,-, tetapi karena Barang yang dibongkar Muat juga sepi, tentu terasa berat kita membayar kenaikan Rp. 1.000,- itu Bang,” keluh Pekerja Jasa Bongkar Muat itu kepada Media Jejakkasus.info.
Atas keluhan para Pedagang dan Pekerja Jasa tersebut, Media Jejakkasus.info segera melakukan konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Kota Dumai, H. Zulkarnaen, SH MH, di Ruang Kantornya, pada hari Selasa, 31/03/2020.
Menurut H. Zulkarnaen, SH, MH, kenaikan Tarif Retribusi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi, setiap 3 tahun harus diadakan Penyesuaian Tarif. Hal ini diperkuat dengan Perda Kota Dumai Nomor 21 tahun 2011, ditambah Perwako Nomor 70 tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Kemudian, H. Zukarnaen, SH, MH menambahkan, sebenarnya tahun 2017, ketika Keuangan Dinas Perdagangan di Audit oleh BPK, hal ini sudah menjadi temuan. Dikarenakan ketika Dinas Perdagangan tidak menerapkan Aturan Penyesuaian Tarif Retribusi tersebut, yang secara otomatis tidak masuk dalam Laporan Pemasukan Keuangan Dinas, maka Dinas Perdagangan bisa di Pidana oleh BPK secara Hukum.
Sejak tahun 2009 sampai sekarang, Dinas Perdagangan tidak pernah menaikkan Tarif Retribusi, dan oleh karena Peraturan dan Temuan BPK tadi, kami dengan terpaksa menaikkan Tarif Retribusi, itu pun sebesar Rp. 1.000,- hingga Rp. 2.000,- saja. Apakah hal tersebut termasuk Tindakan Arogan? Tutur H. Zulkarnaen, SH, MH menjawab pertanyaan Media Jejakkasus.info.
Bahkan selama ini kami menyediakan Jasa Kebersihan, ada Petugas Jaga Malam,
Fasilitas Listrik dan lain-lain. Jadi selama ini Fasilitas sudah plus sifatnya, tambahnya.
Kalau hanya Penyediaan tempat saja yang kami berikan, cukup Retribusi saja, tetapi kami tetap mengedepankan Kenyamanan Para Pedagang dan Pekerja Jasa dan Konsumen. Makanya Fasilitas tadi kami sediakan, imbuh H. Zulkarnaen, SH, MH.
Lanjutnya, selama ini setiap ada rencana kenaikan Tarif Retribusi, Dinas Perdagangan sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Pihak Dinas mengundang Pedagang dan Pekerja Jasa untuk duduk satu Meja. Namun tidak ada Perwakilan yang mau datang. Kalaupun datang, tidak mewakili secara keseluruhan.
Demikian juga Petugas Dinas Perdagangan yang datang ke Pasar Sri Mersing ketika melakukan kutipan Retribusi, tidak jarang mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Pedagang dan Pekerja Jasa.
Ada yang dimaki, dilempar bahkan dibuli. Boleh dibilang dari 10 kali Petugas mendatangi Lokasi, 3 sampai 4 kali mendapat perlakuan kasar tadi, tandas H. Zulkarnaen, SH, MH.
Mungkin di masa yang akan datang, Dinas akan menyerahkan Pengutipan Retribusi ini kepada Pihak Ketiga, tambah H. Zulkarnaen, SH, MH.
Zulkarnaen, SH, MH berharap agar ke depan Para Pedagang dan Pekerja Jasa mengerti dan mau bekerjasama, dan mau membayar Tarif sesuai Aturan.
Editor : Andri