TANAH DATAR, Detikkasus.com – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Batusangkar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pelayanan Publik No.25 Thn 2009 dan UU Perlindungan Konsumen No.8 Thn 1999 . Karna Kabid Pelayanan PDAM Tirta Alami “Zarnelis” panggilan “Ayang” menolak pendaftaran pemasangan air ke konsumen di perumahan Aldi Reciden dengan alasan menyuruh mendaftar ke wilayah kecamatan Padangganting. Sebab Ayang beralasan lagi kami dimarah-marahi oleh pimpinan karna terlambat pemasangan air di perumahan Aldi Reciden. Makanya kami tidak mau lagi menerima pendaftaran air khusus untuk konsumen perumahan Aldi Reciden kata Ayang kepada Armen yang ditugaskan untuk mendaftarkan air pdam ke perumahan Aldi Reciden.
Sudah tiga kali bolak balik Armen ke kantor pusat di jalan raya limakaum untuk mendaftarkan air keperluan konsumen perumahan aldi reciden tetap ditolak oleh kabid pelayanan dengan alasan yang sama. Kalau memang ditolak kenapa yang sebelumnya diterima sebanyak 200 unit rumah lebih yang sudah disambung pipa air minum. Kabid Pelayana Zarnelis (Ayang) terang-terangan telah melanggar UU Pelayanan Publik No.26 Thn 2009.
Setelah dikonfirmasikan ke Direktur PDAM Tirta Alami Bahnur Matris.ST tentang penolakan dari kabag pelayanan Zarnelis (Ayang), mengatakan silahkan siapa saja dan dari wilayah mana saja selagi masih di kabupaten Tanah Datar dipersilahkan untuk mendadtarkan air untuk konsumen kalau tidak sempat ke wilayah masing-masing dikarenakan jauh. Apalagi jarak antara perumahan Aldi Reciden dengan kantor wilayah di Padangganting sabgatlah jauh, Jadi boleh saja mendaftar di kantor pusat karna jaraknya dekat kata Bahnur. Boleh di daftarkan dikantor pusat karna jarak tempat tinggal lebih dekat ke kantor pusat dari pada ke wilayah jawab Bahnur kepada Jejak Kasus.
Setelah Direktur pdam tirta alami Bahnur Matris.ST memerintahkan kepada salah seorang karyawannya panggilan Eng untuk menerima pendaftaran dari perumahan Aldi Reciden, tetapi panggilan eng juga menolak karna takut dimarahi oleh kabag pelayanan Ayang.
Dengan kejadian tersebut kabid pelayanan PDAM Tirta Alami Zarnelis (Ayang) jelas sudah melanggar undang-undang pelayanan publik dan undang-undang Perlindungan Konsumen. Apa alasan Kabid pelayanan menolak pendaftaran air ke pdam tirta alami. Kalau masalah dimarahi oleh pimpinan itu asalah masalah internal jangan disangkut pautkan dengan konsumen. Kalau itu yang dilakukan oleh Ayang sebagai kabid pelayanan maka Ayang termasuk yang menghalangi kemajuan PDAM Tirta Alami Batusangkar. (Meriyanto).