PDAM Tirta Alami Diduga Langgar UU Pelayanan Publik No.25 Thn 2009 | Detik Kasus Sumatera Barat.

Rabu, 19 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH DATAR, Detikkasus.com – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Batusangkar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pelayanan Publik No.25 Thn 2009 dan UU Perlindungan Konsumen No.8 Thn 1999 . Karna Kabid Pelayanan PDAM Tirta Alami “Zarnelis” panggilan “Ayang” menolak pendaftaran pemasangan air ke konsumen di perumahan Aldi Reciden dengan alasan menyuruh mendaftar ke wilayah kecamatan Padangganting. Sebab Ayang beralasan lagi kami dimarah-marahi oleh pimpinan karna terlambat pemasangan air di perumahan Aldi Reciden. Makanya kami tidak mau lagi menerima pendaftaran air khusus untuk konsumen perumahan Aldi Reciden kata Ayang kepada Armen yang ditugaskan untuk mendaftarkan air pdam ke perumahan Aldi Reciden.

Baca Juga:  3500 Ekor Benih Lobster Ditemukan Didalam Koper Penumpang Tujuan Singapura

Sudah tiga kali bolak balik  Armen ke kantor pusat di jalan raya limakaum untuk mendaftarkan air keperluan konsumen perumahan aldi reciden tetap ditolak oleh kabid pelayanan dengan alasan yang sama. Kalau memang ditolak kenapa yang sebelumnya diterima sebanyak 200 unit rumah lebih yang sudah disambung pipa air minum. Kabid Pelayana Zarnelis (Ayang) terang-terangan telah melanggar UU Pelayanan Publik No.26 Thn 2009.

Setelah dikonfirmasikan ke Direktur PDAM Tirta Alami Bahnur Matris.ST tentang penolakan dari kabag pelayanan Zarnelis (Ayang), mengatakan silahkan siapa saja dan dari wilayah mana saja selagi masih di kabupaten Tanah Datar dipersilahkan untuk mendadtarkan air untuk konsumen kalau tidak sempat ke wilayah masing-masing dikarenakan jauh. Apalagi jarak antara perumahan Aldi Reciden dengan kantor wilayah di Padangganting sabgatlah jauh, Jadi boleh saja mendaftar di kantor pusat karna jaraknya dekat kata Bahnur.  Boleh di daftarkan dikantor pusat karna jarak tempat tinggal lebih dekat ke kantor pusat dari pada ke wilayah jawab Bahnur kepada Jejak Kasus.

Baca Juga:  Wisuda PAUD & TK ISLAM HARAPAN BUNDA Desa Sukaramai Tapung Hulu, Kaupaten Kampar Riau Berlangsung Meriah.

Setelah Direktur pdam tirta alami Bahnur Matris.ST memerintahkan kepada salah seorang karyawannya panggilan Eng untuk menerima pendaftaran dari perumahan Aldi Reciden, tetapi panggilan eng juga menolak karna takut dimarahi oleh kabag pelayanan Ayang.

Baca Juga:  Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno Hadiri Launching 13 Aplikasi Pendukung Layanan PTSP

Dengan kejadian tersebut kabid pelayanan PDAM Tirta Alami Zarnelis (Ayang) jelas sudah melanggar undang-undang pelayanan publik dan undang-undang Perlindungan Konsumen. Apa alasan Kabid pelayanan menolak pendaftaran air ke pdam tirta alami. Kalau masalah dimarahi oleh pimpinan itu asalah masalah internal jangan disangkut pautkan dengan konsumen. Kalau itu yang dilakukan oleh Ayang sebagai kabid pelayanan maka Ayang termasuk yang menghalangi kemajuan PDAM Tirta Alami Batusangkar. (Meriyanto).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru