Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten
Banyuwangi, Detikkasus.com – Rabu, 27/09/2017, Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Nanang Nur Ahmadi memenuhi panggilan Polres Banyuwangi terkait laporannya, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga PCNU Banyuwangi, Senin (25/9/2017) siang.
Terlapornya adalah aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi. Dia dilaporkan terkait pernyataan di sejumlah media massa, baik cetak maupun online.
Yunus menyebut jika PCNU Banyuwangi menerima sejumlah aliran dana sejak masa IMN dan PT BSI selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu dan menuduh secara terang-terangan dengan sebutan ‘Kiai Peram***’.
Dalam kasus ini, sebenarnya, pihak PCNU memberikan waktu kepada Yunus Wahyudi untuk melakukan tabayyun. Sayangnya ajakan ini tidak direspon, sehingga kasus ini dilanjutkan ke polisi.
Nanang sapaannya mengaku telah diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 9.00 sampai 13.00 waktu setempat. Ini terkait pengaduan pencemaran nama baik lembaga PCNU Banyuwangi dua minggu yang lalu.
Adapun waktu selama dua minggu tersebut, pihaknya menunggu dan memberi kesempatan kepada Yunus untuk menyelesaikan secara kekeluargaan (islah).
“Tapi ruang selama itu, beliaunya (Yunus–red) tidak mau meminta maaf kepada NU dan Banom-banomnya (Badan Otonom). Pernah sebelumnya bertemu dan tatap muka juga by phone, tapi masih bersikeras dengan sikapnya. LP-nya keluar hari ini,” kata Nanang saat ditemui di Mapolres Banyuwangi, Senin (25/9/2017) siang, usai diperiksa penyidik Pidum Polres Banyuwangi.
Menurut Nanang, karena tak ada niat baik dari aktivis kontroversial itu, pihaknya siap melanjutkan hingga proses selanjutnya. Bahkan dia menyebut secara pribadi, Yunus men-support agar dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sedang, poin-poin pertanyaan dari penyidik Polres diantaranya, terkait apakah telah menerima aliran dana dari IMN dan PT BSI dan tuduhan ‘Kiai Peram***’ seperti yang disangkakan.
“Karena kami membawa amanah organisasi dan restu dari para kiai NU, ya kami lanjutkan atas nama lembaga PCNU bukan pribadi. Harapannya warga Nahdliyin agar mengetahui apa yang terjadi sebenarnya. Akan kita buktikan bahwa itu tidak benar,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi melaporkan Yunus Wahyudi, yang diduga mencemarkan nama baik Ketua PCNU, KH Masykur Ali dan Wakil Ketua, H Nanang Nur Ahmadi kepada Polres setempat.
Ketua tim advokat LKBH-NU Banyuwangi, Misnadi SH MH yang didampingi 6 orang advokat lainnya mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Yunus sesuai pasal 310 dan pasal 311 KUH Pidana jo pasal 27 Undang-undang ITE kepada Kepolisian.
Yunus diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menuduh sejumlah pihak telah mendapatkan sejumlah aliran dana dan menista orang lain.
Baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar. .( Teddy).
Perwakilan Jawa-Bali.