PC FSPMI Labuhanbatu Laporkan PT.RSK Asian Agri Group ke RSPO.

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (15/06/2020) Terkait perbuatan diskriminatif pembayaran bonus buruh di PT.RSK (Rantau Sinar Karsa) Asian Agri Group yang sudah berlangsung selama 5 Tahun, menjadi topik hangat dan sangat penting untuk dibahas “Apakah managemen Asian Agri Group memang tidak tau atau pura-pura tidak adanya ketentuan Konstitusi Negara UUD.1945”.

“Ke-Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, bahkan Kementrian Tenagakerja, hingga ke DPRD Labuhanbatu, kita dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI) Labuhanbatu sudah melakukan komplain ke Asosiasi Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ujar Anto Bangun Sektretaris PC FSPMI Labuhanbatu. Ujarnya

Baca Juga:  MASARAKAT KURANG MAMPU DI PALIKA TERIMA BERAS BANTUAN RASTRA/BULOG.

Lebih lanjut Anto Bangun menambahkan “Bonus adalah pendapatan non upah bagi buruh yang bersumber dari keuntungan perusahaan, bersifat wajib diberikan kepada buruh apabila sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana tercantum pada ketentuan pasal 8 ayat (2) PP. No.78/2015 tentang Pengupahan dan Pasal 1313 serta Pasal 1338 KUH Perdata, mengenai hakikat dan sifat hukum sebuah perjanjian”, ujar Anto Bangun.

Anto Bangun yang juga sebagai sekretaris LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu lebih lanjut mengatakan, “Penerapan hukum itu tidak boleh diskriminatif, harus berlaku adil dan sama kepada semua warga negara, dengan adanya fakta penerapan hukum yang berbeda kepada pekerja terkait dengan pembayaran bonus, maka telah terjadi perbuatan diskriminasi yang sangat merugikan pekerja, dan jelas sangat bertentangan dengan Konstitusi Negara UUD.1945, Piagam HAM, DUHAM,UU.No.39/1999 tentang HAM dan UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ujarnya

Baca Juga:  Residivis Ini Tewas. Berikut Penjelasan Deni Kurniawan Saat Konferensi Pers

“Dengan adanya kesenjangan atau perbedaan yang dirasakan oleh pekerja/buruh, tentunya hal ini dapat sekaligus sebagai bukti ketidak sesuaian dengan Prinship kriteria dan Indikator yang di isyaratkan oleh RSPO, maka kita lakukan Komplain” Ujar Anto Bangun.

Anto Bangun menambahkan, “Dengan adanya Komplaint ini kita harapkan Sertifikat RSPO yang dimiliki oleh Asian Agri Group beserta rantai pasoknya dapat segera ditinjau ulang atau disuspend atau ditangguhkan sampai selesainya masalah Bonus Buruh ini”, ujar Anto Bangun mengakhiri penyampainnya

Baca Juga:  Pastikan Tuban Zero, Komisi 2 DPRD Tuban Kunker ke Mapolres Tuban.

Hotebes Talenta Pakpahan anggota FSPMI PUK PT. Rantau Sinar Karsa (RSK) Asian Agri Group yang merupakan salah satu korban, saat diklarifikasi melalui telepon genggam mengatakan, “Benar bang sudah lima tahun saya dan beberapa kawan-kawan diperlakukan tidak adil terkait pembayaran bonus dan kami sangat dirugikan, saya sendiri mengalami kerugian sekitar 16.841.000 Rupiah. Masalah ini memang kami yang meminta kepada Pengurus Cabang FSPMI Labuhanbatu untuk diselesaikan hingga tuntas”, ujar Horbes Pakpahan menutup komunikasi dengan awak media (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *