PBB Terhutang, Kita Belum Mempunyai Peraturan Bupati Dan Peraturan Daerah

Detikkasus.com l Bengkulu,Kaur

Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah membenarkan pajak PBB di 15 Kecamatan belum lunas

Kepala Bidang PBB Dan BPHTB menyampaikan tunggakan pajak PBB terjadi di hampir seluruh kecamatan tergantung besar kecil persentase tonggakan kata Sasmadi Kamis 28/1/2021

Berikut persentase tunggakan PBB yang dirilis per 28/1/2021 :

Baca Juga:  Melaksanakan Patroli di Objek Wisata Air Terjun Gitgit Dialogis dengan Warga dan Pantau Sitiasi Kamtibmas

1. Kecamatan Kaur Selatan 38.969%

2. Kaur Utara 17.053%

3. Kaur Tengah 4.52%

4. Kinal 0.063%

5. Luas 4.74%

6. Lungkang Kule 13.56%

7. Maje 16.605%

8. Muara Sahung 8.948%

9. Nasal 7.301%

10. Padang Guci Hilir 34.183%

11. Kelam Tengah 1.036%

Baca Juga:  Dengan Menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Bhabinkamtibmas Sidaji Tatap Muka Dengan Warga Dadia Arya Jelantik

12. Padang Guci Hulu 0.838%

13. Semidang Gumai 1.573%

14. Tanjung Kemuning 29.86%

15. Tetap 1.394%

Kabid PBB menambahkan tonggakan PBB terbesar terjadi di Kecamatan Kaur Selatan.Mengapa hal ini terjadi…sebab kabupaten Kaur belum mempunyai “Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah” tentang sangsi keterlambatan ataupun tonggakan PBB

Kalau di kabupaten Lebong Misalnya andaikan terjadi PBB desa belum lunas maka Alokasi Dana Desa tidak mereka anggarkan,untuk Daerah kita kabupaten Kaur,kalau pajak PBB terhutang ADD tidak dicairkan,kita belum memiliki prodak Hukum sebagai Dasar/landasan Hukum nya seperti yang saya maksudkan,Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah kata Sasmadi

Baca Juga:  Teori Tanpa Praktek " Lumpuh " Kesan Mahasiswi PKL Undiksha.

 

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *