PBB Naik Tiga Kali Lipat Berikut Dasar Nya

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Masyarakat Kabupaten Kaur tentu bertanya-tanya apasaja alasan sehingga Pemda Kabupaten Kaur menaikan tagihan PBB untuk tanah bumi dan bangunan,terlebih lagi sejak 2003 berdiri nya Kabupaten Kaur baru tahun 2024 ini terjadi perubahan nominal tagihan dari pajak bumi bangunan

Kepala BKAD Kabupaten Kaur Herles melalui Kepala Bidang Pendapatan Purwanto menjelaskan,kenaikan tagihan PBB berdasarkan dengan aturan UU Nomor 1 tentang HKPD tahun 2022 dan
Perda Nomor 1 tahun 2024 dan Perbup Kaur tentang PBB Nomor 18/2024 dan
PP Nomor 35/2023

Baca Juga:  Ninik Setyawati, SE: Sebanyak 969 Sertifikat Akan Segera Dibagikan Di Desa Bajang Balong Melalui Program PTSL Tahun 2018

Purwanto menjelaskan jumlah pendapatan sektor PBB saat ini sudah mencapai 4 Persen dari target PBB 3.5 M setahun dan saat ini Target PAD sudah mencapai 4 kali lipat dibandingkan dari PBB tahun lalu dan
Nominal Uang yang sudah masuk Kasda sudah 2x lipat dari PBB tahun lalu

Baca Juga:  Arak-arakan dan 'Grebeg' Tumpeng Tandai Sedekah Bumi serta Haul Sesepuh Desa Bumiayu Baureno Bojonegoro.

Purwanto berharap kepada seluruh penduduk Kabupaten Kaur baik yang tinggal di Kaur maupun yang dirantauan dan memiliki aset tanah dan bangunan untuk sadar pajak,karna mengapa,besar kecil nya pendapatan daerah yang di setorkan dengan Pemerintah Pusat menjadi penentu besar kecil nya DAU

Baca Juga:  Kasus Corona di Indonesia Tuntas Juni 2020, Ini Hasil Riset Denny JA

Kemudian pada tanggal 8 Desember 2024 BKAD Kabupaten Kaur akan mengadakan lotre undian kupon berhadiah,untuk masyarakat Kaur “Sadar Pajak”.Perlu di ingat bahwa,keterlambatan pelunasan PBB kita di kenakan sangsi 1 persen dari pokok perbulan,oleh karna nya mohon kesadaran sadar pajak,Pungkas Purwanto

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *