MADIUN I jejakkasus.info – Menanggapi beredarnya berita di jaringan media RMOL dimana diberitakan, “Ketua Dewan Pertimbangannya jadi Tersangka, PB IPSI Kurang Selektif” yang ditulis berdasarkan pernyataan yang disampaikan Samsodin, kuasa hukum pelapor atas nama Lanjar Sutarno, maka Kangmas Sukriyanto, selaku Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate), menanggapi dengan santai.
Kangmas Sukriyanto saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Laporan Polisi nomor : LP/1927/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 22 Maret 2020 tersebut terbit atas laporan saudara Lanjar Sutarno yang melaporkan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi eelektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut Kangmas Sukri menambahkan bahwa dalam laporan tersebut saudara Lanjar Sutarno mengaku sebagai Ketua Yayasan SH Terate berdasar Akta Notaris Mardiah nomor 9 tanggal 21 Oktober 2017 dan atau nomor 10 tanggal 18 November 2017, dan melaporkan Kangmas R. Moerdjoko karena telah menyebutkan bahwa Ketua Yayasan SH Terate adalah Hari Wuryanto dalam channel youtube Rizal Ashari.
Saat Kangmas R. Moerdjoko menyampaikan hal tersebut, kepengurusan Yayasan SH Terate masih dalam sengketa kepengurusan, dimana ada perubahan kepengurusan Yayasan SH Terate tanpa sepersetujuan dari Persaudaraan Setia Hati Terate.
Dikarenakan masih ada sengketa perdata kepengurusan, seharusnya penyidik memperhatikan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dimana dalam pasal 1 menyatakan :
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.
“Jadi dalam hal ini penyidik khilaf atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka saat itu. Dan syukur alhamdulillah saat ini sengketa kepengurusan yayasan tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 2689K/PDT/2021, dimana apabila permohonan petitum gugatan terkait pembatalan pengurus dimaksud dalam gugatan tersebut dikabulkan maka kepengurusan Yayasan SH Terate tetap dipegang Kangmas Hari Wuryanto dan pernyataan Kangmas R. Moerdjoko benar adanya,”tegas Kangmas Sukriyanto.
“Dan pengesahan Kemenkumham RI atas perubahan Yayasan SH Terate kepada Lanjar Sutarno pun juga telah dibatalkan melalui putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 25/G/2021/PTUN.JKT,”tandas Kangmas Sukriyanto.
Karena itulah, lanjut Kangmas Sukriyanto penetapan tersangka kepada Kangmas Moerdjoko adalah kekhilafan penyidik yang sudah semestinya harus ditangguhkan, dievaluasi dan dihentikan demi hukum. Jika saudara Samsodin begitu bernafsu menyampaikan hal negatif terkait saudaranya, maka timbul pertanyaan ada tendensi apakah sehingga saudara Samsodin berbuat seperti itu?
Keputusan PB IPSI yang menunjuk Kangmas R. Moerdjoko, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, yang juga Ketua Paguyuban 10 Perguruan Historis Pendiri IPSI, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dengan anggota Datuk H. Husrin Hood SH. MH, MPd selaku Tokoh/Presiden Silat SIJORI (Singapore-Johor-Indonesia) dan Ibu Dra. Yayuk Sugeng Msi, selaku Sekretaris Paguyuban 10 Perguruan Historis dan Sekjen PSN Perisai Putih, tidaklah salah dan patut diapresiasi.
“Keputusan PB IPSI tersebut sudah benar, selektif, arif dan bijaksana, mencerminkan semangat kebersamaan membangun pencak silat Indonesia yang lebih maju dan berkembang di bawah kepemimpinan Bapak Letjend TNI Purn. H. Prabowo Subianto,”tandasnya.(Ang).