Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com, Pawas Polsek Tejakula jajaran Polres Buleleng Iptu Nyoman Sumanada bersama anggota Polsek jajaran dari Polres Buleleng mendatangi lokasi kebakaran di Dusun Tegal Sumaga Desa Tejakula.
Adapun pemilik Rumah Gede Suastika, BD. Tegal Sumaga, Desa / Kec. Tejakula, Kab. Bll
Saksi :
1. Made Darmayanti, Pr., 49 thn, hindu, PNS, almt Br. Dinas Antapura, Kec. Tejakula Kab. Bll
2. Nyoman Muliani ( istri korban), Pr. 35 Thn, hindu, alamat Br. Dinas Tegal Sumaga, Desa / Kec. Tejakula, Kab. Bll.
Adapun yg terbakar adalah
Satu buah pelinggih sanggah kemulan ukiran stil bali yg beratap ijuk.
Kronologis kejadian :
Pada hari minggu tgl 07 Oktober 2018 pukul 09.35 wita saat korban beserta istri (NYOMAN MULIANI) sedang berjualan di lantai bawah, diberitahu oleh ibu bidan KADEK DARMA bahwa ada kebakaran di lantai dua rumah korban, kemudian setelah dicek oleh korban ternyata benar yg terbakar yaitu sebuah sanggah kemulan yg beratap dari ijuk. Selanjutnya korban meminta pertolongan warga untuk memadamkan api, api dapat dipadamkan sekira pukul 10.20 wita dengan dibantu oleh warga sekitar menggunakan 2 unit alat penyemprot mangga. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)
Penyebab kejadian diduga api berasal dari dupa sehabis sembahyang di sanggah tersebut karena sebelum kejadian Korban sempat sembahyang sekitar Pukul 09.30 wita.
Saat dikonfirmasi dilokasi kebakaran Kapolek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH “Membenarkan kejadian tersebut dan kini anggota kami masih mengamankan TKP dan memeriksa keterangan saksi saksi dilapangan” pungkas Kapolsek.