Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Pada hari ini Senin tanggal 17 September 2018, di selenggarakan sidang istimewa (sidang paripurna), terkait dengan “Pergantian Antara Waktu”
Pergantian antara waktu, di laksanakan sehubungan dengan, Dua anggota DPRD Kabupaten Kaur pindah partai, kedua anggota DPRD Kaur yang di maksutkan adalah, Sdr Mudianto.S.Ip dengan sdr Samsul.
Saudara Mudianto.S.Ip sebelum nya di partai PDI Perjuangan,menjabat sebagai wakil ketua Dua,setelah Mudianto.S.Ip pindah ke partai Perindo, untuk mengisi jabatan wakil ketua ll DPRD Kaur di serahkan kepada sdr Baswidan M.APd
Dengan dilantik nya sdr Baswidan menjadi waka ll (unsur pimpinan) otomatis Lismiarti (Gadis) yang memperoleh suara terbanyak kedua di angkat menjadi anggota DPRD Kaur
Selanjutnya sdr Samsul sebelum nya di Partai Amanat Nasional,setelah yang bersangkutan pindah ke partai PDI Perjuangan,untuk mencalonkan diri kembali, maka di angkat sdr Tabran S.Sos sebagai pengganti antara waktu untuk menggantikan sdr Samsul.
Acara sidang paripurna PAW pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan di pimpin langsung oleh saudara Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani S.Ip,kemudian acara di lanjutkan dengan penanda tanganan berita acara PAW.
Sidang istimewa PAW ini, di hadiri Wakil Bupati Kaur,Hj.Yulis Suti Sutri.SKm,Asisten lll Ujang Syafiri,Wakil Kapolres Kaur Afrizal.S.Sos,Danramil Kaur Selatan,Kepala Dinas Badan Kantor,Staf Ahli dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Kaur dalam kata sambutan nya menyampaikan,setelah dilaksanakan PAW ini,saya berharap kepada kedua Anggota DPRD Kaur yang baru,agar dapat bersinerji dengan anggota DPRD Kaur yang lain untuk berbakti memajukan Daerah
Kepada sdr Mudianto.S.Ip dan sdr Samsul Pajri atas nama Pemerintah Daerah (eksekutif) mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Kaur, demikian di sampaikan Hj.Yulis Suti Sutri SKm.(Reza)