LAMONGAN, www.jejakkasus.info – PT. Bumi Menara Internusa (BMI) yang berlokasi di Desa Rejosari Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, menerangkan kepada Detik Kasus/ Jejak Kasus.
Melalui HRD/ Human Resources Development. Dalam ilmu terapannya, HRD biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”. HRD dalam manajemen. Bapak Eko Purwono, SH.
Perusahaan memang mengeluarkan air dan mengalir ke sungai, namun air itu tidak berbahaya dan bukan bahan baku beracun.
Kita punya Ijin Laboratorium dan ijin mengeluarkan air dari Kabupaten,
air dari pabrik yang di alirankan ke sungai, ke arah Dusun Gajah, tidak membahayakan, tambahnya.
Masih HRD PT. Bumi Menara Internusa (BMI), Udang-undang tersebut sudah memenuhi standard dan sudah mempunyai Laboratorium Lingkungan dan Ijin yang di keluarkan oleh Bupati Lamongan tentang pembuangan air dari Perusahaan. terang HRD kepada Jeja Kasus/ Detik Kasus Kamis 8 juni 2017 di ruangan Personalia.
Lebih lanjut, bukti keterangan tertulis terkait Lab Lingkungan dan ijin pengeluaran air dari perusahaan:
LABORATORIUM LINGKUNGAN, JL Surabaya 2A Malang 65115, Indonesia. Telp (0341) 551971.Fax (0341) 551976.
Desa Lengkong. Kecamatan Mojoanyar – Mojokerto.Indonesia. Telp (0321) 331860, Fax (0321) 333370. Email : laboratoriumjasatirta1@yahoo.co.id
INDENTITAS PEMILIK Nama : PT Bumi Menara Internusa, Alamat : JL Raya Gersik KM 40 – Lamongan, IDENTITAS CONTOH UJI.
Kode Contoh uji : Ext 81/IX/IV/17/10
Jenis Contoh : Air Limbah Industri
Lokasi Pengambilan Contoh Uji : Outlet IPAL.PT Menara Internusa.
Petugas Pengambilan Contoh Uji, Tanggal / Jam Pengambilan Contoh Uji, Tanggal /Jam Penerimaan : 05/04/17/ 11.00 wib
Kondisi Contoh Uji : Normal
HASIL ANALISA Terlampir, Diterbitkan Di/Tanggal, Mojokerto, 19 April 2017, Laboratorium Linkungan Perum Jasa Tirta 1.
R Churnia Purwati
————————————————–
(Deputi Manajer Laboratorium).
KEPUTUSAN BUPATI LAMONGAN, NOMOR 188/2946/Kep/413.212/2016.TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH PT.BMI MENARA INTERNUSA, Juga Terlampir dengan Nomor 22/HRD BMI LA/VII/2016
Dikeluarkan di Lamongan pada Tanggal 30 Agustus 2016 An, BUPATI LAMONGAN? Plh. Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Kabupaten Lamongan, SAPTO PRIJONO, SE, MM.
Pembina. (PRIYA).