Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah merealisasikan bantuan hibah pupuk NPK non subsidi sekitar 502,2 ton. Bantuan yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ini disalurkan untuk petani tembakau yang ada di Bojonegoro.
Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elizabeth menyampaikan sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, komoditas tembakau tahun 2023 tidak lagi mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Maka Pemkab Bojonegoro melakukan pengadaan pupuk NPK Fertila Non Subsidi untuk tanaman tembakau.
Helmy Elizabeth menegaskan bahwa adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan dugaan mark up anggaran dalam pengadaan pupuk NPK Fertila tersebut adalah tidak benar. Helmy didampingi Kabid Sarpras Retno selaku Pejabat Pembuat Komitmen menjelaskan bahwa pada aplikasi SIRUP LKPP memang terdapat rencana pengadaan pupuk NPK sebesar 540 ton dengan anggaran Rp. 10,8 miliar, dengan harga per kilogram sesuai Standar Satuan Harga yakni Rp 20.000.
“Pemilihan jenis pupuk NPK Fertila non subsidi untuk tanaman tembakau tersebut sesuai usulan petani yakni NPK 8-12-19 rendah chlor, yang petani anggap paling cocok untuk tanaman tembakau,” tandasnya, Senin (14/8/2023).
Helmy menandaskan bahwa pengadaan pupuk NPK Fertila dilakukan melalui e-katalog dengan menunjuk penyedia yang sesuai dengan spesifikasi pupuk yang dibutuhkan serta memperhatikan regulasi yang ada.
Lanjut, di dalam realisasi pengadaannya, jumlah volume pupuk bukan 540 ton melainkan 502,2 ton dikarenakan ada beberapa poktan/gapoktan yang mengubah pola tanam, tidak jadi menanam tembakau. Akhirnya ada yang mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat berita acara pengunduran diri. Sehingga realisasi total pengadaan pupuk sebesar Rp. 7.181.460.000, sesuai di e-katalog dengan harga Rp. 14.300 per kilogram sudah termasuk ongkos kirim.
“Jadi tidak ada mark up didalam proses pengadaan pupuk NPK Fertila, karena dari perencanaan sebesar Rp. 10,8 miliar hanya direalisasikan Rp. 7.181.460.000 sesuai harga per kilogram yang tertera di e-katalog sudah termasuk ongkos kirim. Volume pupuk menyesuaikan dengan ajuan dari kelompok/gabungan kelompok tani,” imbuhnya.
Sementara, mengenai kemasan pupuk, DKPP mengimbau untuk disimpan oleh petani masing-masing. Sehingga apabila ada pemeriksaan petani dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menerima pupuk tersebut dari kelompok tani masing-masing. “Poktan/Gapoktan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bahwa bantuan pupuk fertila tersebut gratis untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan petani tembakau,” pungkasnya.
(Andri)