Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah menuntaskan realisasi pencairan ADD Tahap I Tahun 2022 untuk 419 desa, saat ini terus berupaya mengoptimalkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022. Proses pencairan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemkab Bojonegoro juga terus berupaya untuk mencari solusi terbaik untuk mempercepat realisasi pencairan ADD tahap berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Machmuddin, menjelaskan pada prinsipnya ketentuan terkait persyaratan salur ADD, BHPD (Bagi Hasil Pajak Daerah) dan BHRD (Bagi Hasil Retribusi Daerah) telah diatur pada Pasal 15 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015.
“Perbup ini terkait Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
Machmuddin menjelaskan, dalam ketentuan Perbup Nomor 32 Tahun 2015, Pasal 15 ayat (1) mengatur persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, BHPD dan BHRD, yakni apabila telah diverifikasi dan direkomendasi oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan tiga pertimbangan.
“Pertama, semua pekerjaan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Kedua, telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan. Ketiga, mematuhi kebijakan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan/atau amar putusan PTUN,” terangnya.
Untuk mencukupi dokumen, DPMD juga sudah berkirim surat kepada Kades melalui Camat. Isinya memberitahukan desa terkait mekanisme penyaluran.
Pemungutan dan penyetoran PBB P2 dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2), lanjut Machmudin, memang dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Bapenda. “Tentunya apabila memang dapat diberikan mengingat dasar penyaluran sesuai target kinerja yang ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PIKP Dinas Kominfo Bojonegoro, Panji Ariyo K. menuturkan, terkait adanya informasi bahwa saat ini masih terdapat 60 desa yang belum dapat merealisasikan pencairan ADD Tahap II Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro melalui Tim Fasilitasi Penyaluran ADD, BHPD, dan BHRD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 serta para pihak terkait lainnya akan mencarikan solusi terbaik akan permasalahan ini.
“Data yang kami peroleh dari DPMD untuk ADD Tahap I Tahun 2022 telah cair 419 desa. Sedangkan untuk pencairan ADD tahap II telah terealisasi pada 359 desa, dimana masih terdapat 60 desa yang saat ini berupaya menuntaskan pemungutan dan penyetoran PBB P2 ke Bapenda. Pemkab Bojonegoro akan terus berupaya agar realisasi ADD Tahap II dan berikutnya bisa tuntas 100 persen,” terangnya.
(Andri)