Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Dihari kesepuluh pelaksaan Operasi Patuh Semeru 2018, Sat Lantas Polres Bojonegoro selain memberikan tindakan kepada pengendara kendaraan yang kasat mata melakukan pelanggaran, Sat Lantas Polres Bojonegoro juga memberikan apresiasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang telihat membocengkan anaknya dan dilengkapi menggunakan helm berstandar SNI sebagai alat keselamatan diri.
Pemberian cup cake bagi anak yang menggunakan helm bestandart SNI tersebut dilakukan pada saat Sat Lantas Polres Bojonegoro menggelar razia kendaraan secara stasioner system pada hari Sabtu (05/05/2018) sekira pukul 06.30 WIB hingga pukul 08.30 WIB di Bundaran Jetak Kota Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, S.H., S.I.K., M.H. kepada Awak media saat memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa selain ingin memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang terlihat kasat mata melakukan pelanggaran, dalam kegiatan razia kali ini juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Tidak hanya memberikan tindakan, namun juga apresiasi terhadap warga yang sudah patuh”, ungkap Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas juga ingin mengucapkan rasa terima kasihnya kepada warga masyarakat utamanya warga Bojonegoro yang telah patuh terhadap aturan lalu lintas, dengan patuh terhadap aturan lalu lintas tersebut warga juga menyayangi keselamatan diri sendiri serta orang-orang dekat kita sendiri. Selain itu juga, dengan patuh terhadap aturan lalu lintas juga menekan akan potensi kecelakaan lalu lintas serta menghargai pengendara lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah patuh terhadap aturan lalu lintas”, ucap Kasat Lantas.
Masih dalam keterangannya, dalam razia yang digelar selama 2 jam tersebut, anggota juga berhasil menindak pelanggar yang terbukti melanggar sebanyak 184 pelanggar dengan mengamankan barang bukti sebagai jaminan sebanyak 171 surat kendaraan dan 13 kendaraan roda dua.
“Seluruh barang bukti kami amankan di Mako Sat Lantas. Dan kepada masyarakat jika ingin mengambil barang bukti yang telah kami sita langsung ke unit tilang usai membayar slip denda”, imbuh Kasat Lantas.(Her)