Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Minggu (10/05/2020) Didalam rumah berdinding tepas pasangan suami istri (Pasutri) ini penuh harap adanya perhatian dari Pejabat Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, untuk dapat mengupayakan jenis bantuan dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah tingkat Pusat.
“Mahadat Ritonga/Marni Lubis memilik dua orang anak, yang masih dalam tanggungan dan masih sekolah sederajat SD. Sekitar lima belas tahun bertempat tinggal di Dusun Bandar Tinggi, Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilahhulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, tidak pernah mendapat perhatian atau belas kasih dari Pejabat Publik Labuhanbatu”.
“Sudah berupaya untuk bermohon kepada Kepala Dusun (KaDus), tetapi paedahnya hanya sebatas angin sorga (Ansor), mengenai pekerja’an kadang upahan menderes di kebun karet milik tetangga, kadang kala dapat hasil perharinya sekitar 20 rb Rupiah perharinya”. Selama ini kami masih bisa bertahan dan bersabar sambil menunggu adanya kasih sayang Allah yang datang menghampiri, mungkin hingga hari esokpun tetap kekuatan itu masih ada. Ujarnya penuh harap
Mendapat informasi tersebut kemudian sekitar pukul 17:00 Wib melalui situs WhatsAAp awak media sudah mengkonfirmasi Bangkit Rambe Kepala Desa Bandar Tinggi dirinya mengatakan, “Lg ku minta tadi anggota gk angkat plk. Blm ku periksa data d kantor bg. Besok lah impormasi ya”, ujar Bangkit
Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Sepertinya Kades Bandar Tinggi tidak peduli terhadap mirisnya situasi masyarakatnya, atau mungkinkah dirinya memang bagian dari kelompok GAGAL PAHAM dalam melaksanakan pungsinya sebagai pelayan masyarakat”. Atau mungkin salah memilih pemimpin.
Jika memang dirinya bukan bagian dari kelompok yang gagal paham dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa, tentunya dirinya cepat tanggap terhadap situasi masyarakatnya yang lagi sangat mengharap adanya perhatian darinya, apa lagi di situasi Covid-19 ini, tanpa harus menunggu besok info lanjutannya. Ujar Adi
‘Kalau kita kupas Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) pada pasal 6 ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: (1) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
(2) Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. (3) Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. (4) Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. (5) Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Saya ambil dari penyampaian informasi yang disampaikan Kepala Desa Bandar Tinggi yang katanya besok, “Blm ku periksa data d kantor bg. Besok lah impormasi ya”, kemudian saya kupas dari Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) maka saya simpulkan Bangkit Rambe Kepala Desa Bandar Tinggi adalah bagian dari kelompok GAGAL PAHAM untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, ujar Adi ( J. Sianipar )