Detikkasus.com | Propinsi Sulsel – Kabupaten Bantaeng-, Ribuan Massa Calon Bupati Bantaeng, Sumanga ‘Na, Dra.Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim, M.Si. Dan Wakil Bupati Andi. Mappatoba, Bersama Massa Simpatisan dari Calon Bupati Siana’ta Alwi Nurdin, Mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Bantaeng Sabtu (30/06/2018.
Massa yang di pimpin oleh Muh.Sabran Dahlan ini,Tujuannya Mendatangi Kantor Panwas tersebut Meminta Kepada Panwas Menidak Lanjuti Temuan -Temuan Pelanggaran yang di lakukan oleh salah Satu Kandindat Paslon pada Pilkada Bantaeng 2018.
Ada pun beberapa laporan yang di temukan di lapangan,Salah Satunya pembagian sembako, Uang yang di kemas dalam bentuk undangan belum lagi soal Manipulasi Data di beberapa TPS, Pemilih Ganda,Pemilih dibawa Umur.
Massa yang Berjumlahnya Ribuan ini Mendapat Pengawalan Ketat dari Aparat Kepolisian Polres Bantaeng Yang dipimpin Langsung Oleh Bapak.Kapolres Bantaeng,Adip.Rojikan.
Saat Melakukan aksi dan orasi nya Sabran Dahlan ini Tak henti Hentinya Meneriakkan,Panwas harus memberikan Sanksi Kepada Paslon Yang Melakukan Pelanggaran Dipilkada Bantaeng ini.Karena aturan dan undang-undangnya Jelas,Maka Kami Meminta kepada Panwas Agar Mendiskualifikasi calon tersebut jika terbukti Melakukan Pelanggaran.
Disisi Lain.Aldi Naba,Dan juga Sebagai salah satu orator aksi mengatakan,jika kebenaran di sembunyikan maka kebohongan dan kecurangan akan jadi komsumsi tidak baik di masyarakat,
Kordinator Aksi Secara bergantian beorasi diatas Mobil Komando yang
Di tambahkan lagi oleh Andi.Fathauddin, dalam isi orasinya menyampaikan bahwa pesta demokrasi di Bantaeng kali ini tidak Mencermikan Nilai dan Pendidikan politik yang Baik ke Masyarakat, karena saya sendiri Sebagai Saksi Nomor 2 Sumanga’Na, Yang di Intimidasi,diusir dan Mua dipukul Bahakan Saya diancam akan dibunu, di Kecamatan gantarang keke Pada saat pleno, orasi fathauddin.
Jika Masyarakat terus dan menerus di bumbui dengan Money Politik sampai kapan kita menjadi pemilih cerdas kalau begini.
Massa aksi yang di terima oleh ketua Panwas muh saleh,menyampaikan akan Melakukan pemanggilan dan akan Menindak lanjuti loporan dari massa aksi.
jika laporan tersebut benar adanya maka panwas wajib merekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng untuk menunda hasil Rekaputulasi suara dan Wajib merekomendasi ke KPU Untuk Mendiskualifikasi calon yang jelas dan terbukti melakukan pelanggaran pada pilkada kali ini agar masyarakat tahu dan paham kalau dalam Alam Demokrasi tak boleh Main-Main. (DIN)