Pasca Pra Peradilan Yang Dimenangkan Gp Sakera, Kini Pemilik Tambang Illegal Inisial H Jadi Tersangka

 

Situbondo | Jejakkasustv.com – Terkait hasil putusan Pra Peradilan Senin (05/04/2018) oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang telah dimenangkan oleh Ketum Gp Sakera Situbondo yang membatalkan SP3 dan penyidikan tetap dilanjutkan. Tentang dugaan tambang illegal yang dilakukan oleh CV. MAT, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo inisial H kini dijadikan tersangka.

 

Menurut pantauan Tim S-One kasus yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun ini dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/140/VII /2017/Jatim/Polres Situbondo memang butuh perjuangan keras dan melelahkan, namun akhirnya membuahkan hasil dengan dijadikannya HD tersangka melalui SP2HP.

 

Hal itu dibenarkan oleh Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri kepada Tim S One mengatakan, “Alhamdulillah perkembangan dugaan kasus penambangan illegal yang tidak lain memakan waktu cukul lama, kini H sudah ditetapkan tersangka”, ucapnya dengan tersenyum lega. Senin, (05/08/2019).

 

Itu pula yang di rasakan oleh Ketum GP Sakera Syaiful Bahri sejak melaporkan Penambang yang di duga Illegal berinisial H dengan lokasi penambangan di Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo Tahun 2017.

Baca Juga:  Guna Terwujudnya Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Pawas Pantau Giat Gereja

 

“ Ya memang perjuangan ini tidak mudah, atas pengaduan masyarakat di sekitar tambang saya melaporkannya ke Polres tahun 2017, di saat Pelaporanpun saya mengalami kesulitan karena ada penentangan luar biasa oleh Kasat Reskrim yang waktu itu masih di jabat oleh AKP I Gede Lila Buana Artha SE SIK”.

 

“Dan melalui perdebatan panjang akhirnya di persilahkan melapor dengan no LP / K / 140 / VII / 2017 / Jatim / Polres Situbondo “ Ungkap Bang Ipoel mengenang perjuangannya untuk melaporkan”.

 

Jika di tilik dari Laporan yang sudah berjalan 2 Tahun tersebut, bisa di bayangkan seberapa rusaknya alam Panji Kidul karena dari pengamatan lapangan oleh wartawan Lensa Nusantara beberapa waktu lalu hilir mudik Dumtruk mengangkut hasil tambang tak kurang dari 50 truk setiap harinya.

 

Hal ini di benarkan pula oleh penduduk setempat H. Senamo, “Setiap hari jalan sempit kampong kami di lewati puluhan Dumtruk sehingga kehidupan kami terganggu di samping jalan yang rusak akibat debu yang berterbangan penduduk disini terganggu pernafasannya bahkan sudah ada Balita yang di opname “ Ujar H. Senamo ke Lensa Nusantara.

Baca Juga:  Kejadian Hilangnyua Seeorang Nelayan pada Saat Memancing di Pantai Desa Gelung-Situbondo-Jawa timur

 

Pengawalan GP Sakera terhadap laporannya memang tidak main-main, berkali-kali melakukan demo bersama masyarakat dan juga perjuangan Pra Peradilan ketika Laporan tersebut di SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara ) oleh Polres Situbondo.

 

“ Di masa Polres Situbondo di pimpin oleh AKBP Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc (Eng) memang kehidupan dan aktivitas Penambangan Liar ini mendapatkan Syurganya”.

 

“Dukungan masyarakat bahkan cemoohan masyarakat tentang Pembiaran yang di lakukan Polres Situbondo tidak di gubris bahkan kasusnya di berhentikan dengan SP3, oleh karenanya saya menggugat Pra Peradilan Kapolres Sigit dan saya di menangkan dengan putusan SP3 tidak sah sehingga bisa berlanjut “ kata Bang Ipoel.

 

Pergantian Kapolres Situbondo tahun 2018 dari AKBP Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc (Eng) kepada AKBP Awan Hariono, S.H.,S.I.K.,M.H membawa angin segar untuk masyarakat Situbondo.

 

Hal ini Nampak dari kebijakan awal dengan menyegarkan tubuh Polres Situbondo melakukan mutasi dan perombakan di antaranya Unit Pidter Reskrim Polres Situbondo.

Baca Juga:  Kades dan Perangkat Desa Paowan Dijebloskan ke Rutan Dugaan Selewengkan Dana Desa

 

“ Dari awal saya sudah Optimis ketika Kapolres Awan melakukan penyegaran, dan Alhamdulillah akhirnya Terlapor H di naikkan menjadi Tersangka setelah sekian tahun bebas mengeruk hingga dalam tanah Panji Kidul dan menyesakkan nafas masyarakat sekitar penambangan”.

 

“Bahkan sikap tegas Kapolres yang humanis ini tidak hanya menertibkan penambangan Panji Kidul tapi seluruh Kabupaten Situbondo, selain saya, masyarakat Panji Kidul juga merasa sangat senang dengan di berhentikannya aktivitas penambangan dan juga di tetapkannya menjadi Tersangka “ Ujar Bang Ipoel mengakhiri wawancaranya dengan Lensa Nusantara.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur membenarkan jika terlapor H di naikkan statusnya menjadi Tersangka “ Benar mas pertanggal 1 Agustus 2019 terlapor sudah di naikkan menjadi Tersangka dan sudah kami SPDP ke Kejaksaan, saya bangga memiliki Kapolres yang mensupport kami sebagai anak buahnya untuk melakukan tindakan tegas kepada orang orang yang melanggar hukum. (St1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *