Pasca Laporan Korban Pencabulan Disinyalir Ada Intimidasi.

 

SITUBONDO | Detikkasus.com – Apa yang terjadi, entah mengapa pihak korban pencabulan yang awalnya meminta pendampingan Advokasi kepada Gp Sakera malah mencabut permohonan tersebut tanpa adanya alasan yang mendasar. Hal itu dibenarkan saat Tim S-One mendatangi pihak korban asal Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo serta didatangi oleh PPT Situbondo. Selasa, (24/04/2018).

Berita terkait :
1. (https://detikkasus.com/dugaan-pencabulan-anak-6-tahun-asal-suboh-mengadu-mencari-keadilan-ke-gp-sakera-situbondo/)

2. (https://detikkasus.com/klarifikasi-ppt-terkait-dugaan-pencabulan-anak-dibawah-umur-asal-suboh-situbondo/)

Disinyalir ada intimidasi dari pihak ke-3 (ketiga) yang menghendaki agar kasus tersebut gugur dengan sendirinya dan ini merupakan sebuah fenomena yang perlu diungkap oleh GP Sakera dan S-One.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Masyarakat Desa Penyabangan

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua Umum Gp Sakera Syaiful Bahri, SP dengan lantang menyuarakan kalau pencabutan pelaporan tersebut merupakan Hak dari pemohon.

“Tetapi, apa yang menjadi penyebab dari dicabutnya laporan itu, nah.. hal inilah yang perlu kita ketahui. Kalau memang atas dasar kemanusiaan yang jadi pertimbangan dari Korban, kami sepakat”, tandasnya.

Baca Juga:  Kepala Desa Hilifalago Membantah Berita Dari DPW-IMO Riau atas Pemberitaannya

Kerap dipanggil Bang Ipoel menambahkan, “Tapi jangan pernah merasa menang apabila ada unsur lain yang menyebabkan Korban menjadi ketakutan. Karena kami tidak akan pernah tinggal diam, karena menyangkut masa depan Korban yang notabenenya masih Anak di bawah umur”, geramnya.

Bang Ipoel mengaku, “Percabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah delik biasa”.

Baca Juga:  Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Riau dan Dishub Inhu Diduga Tidak Berdaya, Akhirnya Dilaporkan ke Presiden

“Oleh karena itu, pencabutan laporan oleh keluarga korban tidak dapat menghentikan proses hukum atas kasus tersebut”, imbuhnya.

Pantauan Tim S-One pihak korban sendiri terkesan ketakutan untuk menemui. Sehingga kecurigaan yang selama ini berkembang di publik terkait adanya permainan jual beli kasus pencabulan tersebut semakin terang. Namun Tim S-One saat ini masih terus melakukan penelusuran agar terungkap yang sebenarnya. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *