Pasca Kebakaran Lahan, Anggota Polsek Tambang, Babinsa dan Manggala Agni Lakukan Proses Pendinginan

Detikkasus.com | Tambang – Pasca peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Dusun I Desa Parit Baru Kecamatan Tambang kemarin siang, Jumat pagi tadi (12/7/2019) sejumlah Personel Polsek Tambang bersama Babinsa dan Tim Manggala Agni lakukan penyiraman lahan yang baru terbakar ini sebagai upaya pendinginan.

Dari Polsek Tambang tampak hadir Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang Brigadir Jepril dan Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru Brigadir Heri, selain itu juga hadir Babinsa Desa Rimbo Panjang dan 8 orang Anggota Tim Manggala Agni.

Baca Juga:  Polsek Tambang Tangkap Seorang Penjual Nomor Togel di Desa Teluk Kenidai

Upaya pendinginan ini dilakukan mengingat lahan yang terbakar merupakan lahan gambut, bila tidak dilakukan penyiraman secara tuntas dikuatirkan sisa bara api yang berada dibawah permukaan tanah dapat menyala kembali.

Para petugas ini bahu membahu melakukan penyiraman dengan menggunakan mesin Robin pada lahan seluas sekitar 1,5 hektar ini, kondisi terakhir bekas lahan yang terbakar ini sudah tidak ada lagi titik api maupun yang mengeluarkan asap.

Baca Juga:  Sat Binmas Bergabung Dalam Apel Siaga Penebalan Hari Libur

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan pendinginan bekas lahan yang terbakar ini, beliau memang memerintahkan anggotanya bersama Tim Manggala Agni untuk memastikan keadaan lahan ini agar benar-benar tuntas proses pemadamannya.

Saat ditanyakan tentang terduga pelaku pembakaran lahan yang kemarin diamankan petugas, disampaikan Jurfredi bahwa pelaku sdr. MH alias HS (Lk 22) warga Dusun I Desa Parit Baru Kecamatan Tambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya itu.

Baca Juga:  Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Wilayah Sumbar

Pada kesempatan ini Iptu Jurfredi kembali menghimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, karena selain membahayakan dan merugikan orang lain perbuatan ini juga diancam dengan hukuman pidana bagi pelakunya, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal sama, jelasnya.(arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *