Bangka Belitung | Detikkasus.com
Pangkalpinang_ Terkait pemberitaan kondisi pasar tradisional pasar pagi kota pangkalpinang yang sampai saat ini tidak ada perubahan yang signifikan bahkan masih semerawut dan terkesan kumuh, Termasuk pedagang buah yang sudah masuk badan jalan, sehingga sangat mengganggu pengguna jalan pada umumnya dikeluhkan oleh masyarakat baik pedagang maupun pengunjung.
Berdasarkan pantauan dan informasi tim Media yang diperoleh dilapangan, bahkan dirasa sangat mengganggu pengguna jalan setiap melewati fasilitas umum pasar pagi tersebut. Hal ini terkesan dibiarkan berlarut. Terlihat sampah berserakan di mana mana dan belum lagi kondisi kios kios yang ada di lantai 2 sekarang sepi dan banyak yang hancur dihantam hujan dan panas jadi terkesan kumuh dan bau seperti tempat pembuangan sampah.
Terkait kondisi pasar pagi yang bahkan sudah sering menjadi keluhan dan laporan masyarakat tersebut semestinya harus menjadi pehatian pihak terkait dalam hal ini adalah pihak eksekutif (Pemkot) maupun pihak legislatif (DPRD) di kota pangkalpinang agar dilakukan pengkajian ulang terutama berkenaan dengan kebijakan untuk perbaikan dan tata kelola pasar pagi secara baik, apalagi ini merupakan pasar tradisional yang menjadi center perdagangan masyarakat pada jam-jam tertentu di ibu kota provinsi kepulauan bangka belitung.
Permasalahan pasar pagi tersebut menjadi sorotan dikalangan masyarakat bahkan dikomentari termasuk ketua pengurus wilayah Brigade 01 Amin Provinsi Bangka Belitung Indra Jaya SE saat ditemui awak media di kantornya, (Sabtu, 30/09/2023).
“Permasalahan pasar pagi di ibukota provinsi ini saya sudah seringkali menyorotinya bahkan sudah dari beberapa tahun yang lalu saat saya Memantau dan Melihat langsung ke lokasi pasar pagi dan pedagang jual buah sudah jual dibadan jalan. bahkan meminta pihak-pihak terkait baik pihak eksekutif maupun pihak legislatif untuk melakukan perbaikan penataan dan pengelolaannya, apalagi kondisinya semerawut dan terkesan kumuh”, ujar Indra Jaya SE
“Harapan saya agar pihak-pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif betul-betul menjadi perhatian khusus soal pasar pagi dan Pedagang Buah yang sudah memasuki badan jalan.
Jangan Selalu Pemberitaan Tentang Pasar Pagi Ini dikait-kaitkan dengan kepentingan politik dan keuntungan kelompok”, pungkas Indra Jaya SE
Padahal diketahui kota Pangkalpinang sudah memiliki dasar hukum atau payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta peraturan walikota pangkal pinang nomor 56 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada unsur pelaksana teknis kota pangkal pinang,
Pemkot tidak boleh mungut retribusi dari pedagang yg berjualan di bahu jalan berarti melegalkan pemakaian bahu jalan , jelas melanggar uu lalu lintas,
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Semestinya sudah dapat dijalankan oleh satuan tugas yang menangani masalah tersebut.
Namun disayangkan tidak dioptimalkan. Terkesan berantakan seperti tidak ada perhatian sama sekali dari pihak Pemda Kota Pangkal Pinang Setempat.
(Hotamarboy/tiem)