Pasar Impres Dana APBN APBD 2022 Menyeret 5 Tersangka, Adakah Tersangka Lain

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Pembangunan Pasar Impres Bintuhan tahun 2022 pagu dana 2.6 Miliar menggunakan material yang terindikasi tidak sesuai rencana anggaran biaya sehingga tidak bisa di manpaatkan dengan semaksimal mungkin

Penyidikan Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terkait kasus ini sudah berlangsung cukup lama,namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersenergi Dengan Babinsa Sambangi Warga di Desa Binaannya

Kelima tersangka memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini,kasus ini juga ada hal misal pengaturan tender,kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalu Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, Rabu, 31 Juli 2024. 

Ditegaskan Bobbi, pembangunan pasar Inpres ini dilakukan pada tahun 2022 yang lalu yang menelan anggaran Rp 2,6 miliar. Sementara untuk kerugian negara atas kasus ini sekarang masih dalam tahapan penghitungan,tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lain

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bukti Melaksanakan Kegiatan Tatap Muka dengan Warga Masyarakat Sampaikan Tentang Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2018                 

Kerugian Negara sekarang sedang dalam penghitungan BPKP dan aliran dana tersebut kemana saja masih akan kita pelajari, beber Bobbi.Kelima tersangka tersebut langsung dibawa ke Rutan Manna untuk menjalani tahanan selama 20 hari kedepan

Baca Juga:  Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bestala Sambangi Warga Diwilayah Binaanya

Adapun ke 5 tersangka tersebut adalah A selaku Kepala Disperindagkop tahun 2022,P pejabat pembuat komitmen,M direktur CV. SYB,S peminjam perusahaan CV.SYB dan T selaku anggota Pokja.

Di tambahkan Kasi Intel Andi,ancaman hukuman kelima tersangka maksimal 20 Tahun

Rsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *