Nias Selatan | Detikkasus.com – Dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten pada Pilkada Nias Selatan (Nisel) 9 Desember 2020 oleh KPU Nisel telah rampung dilaksanakan. Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Nias Selatan tahun 2020 yang digelar sejak tgl 15 s/d 16 Desember 2020 di SEM Hotel Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Rabu (16/12/2020).
Dihadiri : Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, Danlanal Nias, Letkol Laut (P) Prasetyo, Danramil Telukdalam, Mayor Inf Hatianus Zega, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria DP Zebua, Komisoner Bawaslu Nias Selatan serta saksi dari Paslon 1 dan Paslon 2.
Seluruh kertas suara dari TPS di 35 kecamatan sudah dihimpun di KPU Nisel dan telah direkapitulasi dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari paslon 1 maupun paslon 2.
Dari hasil rekapitulasi KPU Nisel mengesahkan paslon nomor urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Firman Giawa, SH, MH (HD Firman) sebagai pemenang Pilkada Nisel mengalahkan paslon 2, Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru (Ideal Sanolo) Rekapitulasi Pilkada Nisel 2020 sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya paslon nomor 1 HD Firman memperoleh 72.258 suara, sedangkan paslon nomor 2 Ideal Sanolo memperoleh suara 54.019.
Ketua KPU Nisel, Repa Duha menerangkan bahwa pelaksanaan pleno tingkat kabupaten berjalan dengan baik tanpa ada kendala.
“Patut kita syukuri bahwa pelaksanaan rapat pleno dapat berjalan dengan baik, meskipun ada sanggahan atau koreksi dari saksi pasangan calon maupun Bawaslu, namun dapat kita selesaikan berdasarkan mekanisme yang ada serta selama pleno juga tidak ada rekomendasi yang disampaikan pihak Bawaslu”, beber Repa.
Menurut dia, partisipasi pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 ini, mencapai 77 persen. “Dan hal itu telah sesuai dengan capaian target,” tandas Repa.
Lanjutnya, untuk gugatan lebih lanjut ke jenjang Mahkamah konstitusi (MK), berdasarkan peraturan MK menyebutkan minimal 3 hari sejak dibacakan putusan diberikan kesempatan kepada Paslon untuk melakukan gugatan.
“Bila tidak ada permohonan sengketa, maka 5 hari setelah itu akan kita umumkan,” ungkap Ketua KPU Nisel. (Supardi Bali)