Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro -, Selasa 09/04/19 – Seperti halnya dengan Lokalisasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, sudah ditutup, bukan berarti wilayah Bojonegoro itu bersih dari pratek prostitusi yang digolongkan sebagai penyakit masyarakat (pekat), Justru malah bisa dibilang sebaliknya. PSK Di RBK Jl. Pd. Pinang No.36, Jambean, Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Membeludak, secara sembunyi sembunyi siang dan malam hari.
Keberadaan para penjaja cinta (PPC), itu malah menyebar kemanap-mana hingga sulit dideteksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro itu, Meski beberapa kali di Obrak dan di Razia, Polisi Alhasil ungkap dan Menidangkan Ke Pengadilan, Seperti Tempat Germo Wyu, Tik, Mak Nah, Bu Pah dan Rumah Pak Lan yang di Kontak Dyh untuk main seks atau jual tubuhnya, Namun masih saja buka secara sembunyi-sembunyi.
Dari hasil konfirmasi langsung, Tim awalnya di tawari masuk kamar kete, sekali kete Rp. 400.000 hingga terjadi penawaran turun menjadi Rp. 150.000 Namun hanya sebatas konfirnasi tidak Kete.
Melalui telp Pak Lan yang rumahmya di Kontrak Dyh dua kamar itu sulit di konfirmasi, Kabarnya 1 (satu), tahun di sewakan 4 juta untuk mesum.
C inisial Pekerja Seks Komersial (PSK), membenarkan membenarkan kalau lokalisasi masih di gunakan mesum jual diri, termasuk Rumah Pak Lan itu di Kontrak PSK kalau ada tamu di bawa masuk ke kamar situ per sekali main Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000 tergantung PSKnya membujuk tamu yang mau beli apem, Jelasnya.
Tambahnya PSK saat di konfirmasi kalau di sini bahasa Kelon itu Kete mas, tutupnya.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menjelaskan Tentang Hukum dan Pidana Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
PSK RBK Ngrowo Gentayangan, Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK Melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
https://youtu.be/gWrlMp9qtxo
Pasal 296 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” Sedangkan Pasal 506 KUHP menyebutkan “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.” Jelasnya. (PRIA SAKTI).
Dokumentasi : Media Tim9:
1. Beritapolisi.id
2. Jejak-kasus.com
3. www.jejakkasus.info
4. Beritacybercrime.com
5. Mediasaberberpungli.com
6. Radarbangsa.co.id
7. Jejakkasusjabar.com
8. Sidakkasus.com
9. Detikkasus.com
10. Detikkasusnews.com
11. detikkasustv.com