Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Detikkasus.com – Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Berbunyi:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

Baca Juga:  Rumah Dinas Serda Adi, Terpilih Jadi Rumah Sehat

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga:  Melalui Karya Bakti TNI Koramil 0824/24 Ambulu Normalisasi Irigasi Pertanian

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) Berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Patroli Dialogis Himbau Anak - Anak Muda Untuk Tidak Melaksanakan Balapan Liar

Mari Bijak dan Menjunjung Tinggi Etika Berlalu Lintas..Keselamatan Berlalu lintas merupakan Milik Kita Bersama..Keselamatan Untuk Kemanusian. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *