Pasal 170 KUHP Pengerokan Seakan Dilindungi Akhirnya Kadivpropam Polri Disurati

Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pengeroyokan yang terjadi Jl.Kolam Pancing Asri, Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilahbarat seakan dilindungi oleh pihak tertentu, akhirnya Bapak Kadivpropam Polri harus disurati. Senin (5-5-2025)

Menurut Lias Sianipar korban “dihadapan penyidik saksi saya sudah memberikan keterangan, dan saya juga sudah pernah menjelaskan bahwa saya sangat berharap agar, pelaku pengeroyokan jika sudah cukup bukti yang kuat dimasukkan saja ke balik terali besi, mengingat ada diantara pelaku yang berbuat berulang kali.”

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dan Ibu Negara Kunjungi Kab. Humbang Hasundutan

“Semoga Pak Kadivpropam Polri dapat segera menerima hingga menindaklanjuti dumas tersebut, sehingga terwujud upaya penegakan hukum yang berkeadilan apa lagi setelah.” Beredar rumor atau slentingan isu membuat hati ini semakin remuk, kalau saya tidak bisa dapatkan keadilan karena pelaku dan keluarganya orang berduit. Keluhnya

Baca Juga:  LAGI, EMPAT Oknum Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Berita.

Dikutip dari sebagian edisi 29-3-2025 yang lalu dengan judul (“ASN pelaku utama pengeroyokan kebal terhadap hukum”), dari kisah tersebut M.Rambe Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sebagai pelaku utama ketika pengeroyokan. “Sepertinya terjadi pilih kasih atau tebang pilih pada penegakan hukum.”

Baca Juga:  Peningkatan Jalan KasuK Baru - Latihan, Begini Proses Nya.

Sampai saat ini belum ada terlihat titik terang penemuan tersangka, sehingga besar kemungkinan setelah lebaran nanti akan berkirim, laporan pengaduan ke Kadiv Propam Polri dan Kompolnas. Sebut M Syaibin Sianipar 29-3-2025
(J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *