Parpol diwajibkan buka rekening dana kampanye.

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Pertarungan  adu kuat dana kampanye partai politik.dari pusat hingga daerah dalam pemilu 2019 sulit dipungkiri,hal ini akan tersaji dalam upaya pencapaian dukungan simpatisan dan penggalangan kekuatan.

Terlait hal ini KPU kabupaten Sekadau melalui Yuspya Nonong SH selaku Komisioner KPU Sekadau membidangi tehnis pada 9/9/2018 mengatakan”parpol peserta pemilu dan juga calon DPD diwajibkan membuka rekening dana kampanye, hal ini diatur Peraturan KPU Nomor 17/2013/tentang Pedoman Pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu,Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ada dua target yang diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye, yaitu partai politik dan caleg DPD.’ujarnya.

Baca Juga:  Koramil 0824/21 Puger Usai Apel Bersama Dilanjutkan Tasyakuran HUT TNI Ke 72

Lebih lanjut dikatakan”hal itu diatur dalam Bab III tentang Rekening Khusus Dana Kampanye”Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD wajib menempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus dana kampanye pada bank umum,bunyi pasal 14 ayat 1 PKPU nomor 17/2013/.

Baca Juga:  Pemerintah Anggarkan Dana Desa Untuk Keberlangsungan Kehidupan Masyarakat Ditengah Covid-19

Pada kesempatan ini Yuspiya Nonong didampingi Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dan Marikun S. Sos mengatakan”Melalui rekening khusus itu KPU bisa mengetahui modal awal masing-masing partai politik untuk kampanye Pemilu 2019 di Kavupaten Sekadau ,ujarnya.

Baca Juga:  TAK MENJABAT MOBIL DINAS GAK DI KEMBALIKAN

Terkait dana khusua kampanye dikatakan  mencakup, sumber pendanaan darimana, batas maksimal minimalnya sudah jelas, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran,pungkasnya../jp/dk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *