Paripurna Nota Pengantar, Bupati Kaur Warning Anggota Dewan

Kaur l Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota pengantar Bupati Kaur terhadap dua Raperda yang di luar Propemperda Kabupaten kaur Tahun 2022

Diantaranya Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak serta Raperda Tentang Badan Musyawarah Adat Kaur,Rabu (30/12/2022) di gedung Rapat Paripurna DPRD.

Baca Juga:  SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Mengundang simpati,sidang paripurna pada hari ini Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH menyentil Anggota DPRD Kabupaten Kaur,diharapkan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan tata tertib DPRD tentang,peraturan yang ditetapkan sesuai kode dan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,kehormatan,citra dan kredibilitas DPRD

Baca Juga:  LKPj 2021 dengan Rencana PM Disetujui Bapemperda

Disiplin waktu tugas dan tanggung jawab.Lebih kurang setahun saya memimpin Kabupaten Kaur,tiap sidang paripurna dewan belum full 25 Kursi.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu konfirmasi masih diupayakan

Baca Juga:  Personel Pam Obvit Sat-Samapta Polres Lhokseumawe Patroli Rutin Di Obyek Wisata

Menanggapi hal ini,masyarakat Kaur sangat berterima kasih dengan Bupati Kaur,kita perhatikan DPRD Kabupaten Seluma,saban hari masuk kerja kantor dan bertanggung jawab penuh dengan masyarakat karna mereka digaji negara apalagi agenda paripurna sangat kita harapkan seluruh anggota Dewan dapat hadir,kata Suleman
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *