Kaur l Detikkasus.com – DPRD Kabupaten Kaur pada hari ini menggelar rapat Paripurna lanjutan dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap dua Raperda yang di luar Propemperda Kabupaten Kaur Tahun 2022, Rabu (30/11).
Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor: 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.Serta Raperda tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaur.
Menarik Bupati Kaur H.Lismidianto menyentil Pejabat eselon ll,sekretaris yang mewakili kepala dinas duduk ditempat masingĀ²,tujuan supaya kepala dinas yang tidak hadir mudah terpantau kata Bupati
Menindak lanjut sentilan Bupati Kaur pada sidang paripurna kemaren Rabu 30/11/2022,Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini melalui Kepala Badan Kehormatan Ujang Tasuk (Irwanto Tohir) di konfirmasi mengenai tatib DPRD menjelaskan,Badan Kehormatan sudah mengingatkan dan menyampaikan teguran tertulis dan lisan,terutama dengan anggota yang jarang hadir pada waktu sidang paripurna
Tambah Ujang Tasuk,Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan kewenangan nya,akan memberikan sangsi seandainya anggota DPRD Kabupaten Kaur,enam kali berturut turut tidak hadir dalam aganda penting,kita (BK) hanya memberikan sangsi sesuai aturan BK namun detail tergantung dengan partai politik masingĀ² ujar nya
Di tambahkan Najamudin,sidang paripurna yang bersipat umum dan tidak mengambil keputusan 50 persen plus satu bisa dilaksanakan sebaliknya jika mengambil keputusan jumlah anggota yang hadir minimal 2/3 dari 25 anggota atau sekira 17 anggota hadir dapat di laksanakan demikian Najamudin
(Reza)