Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Sebelum nya Badan Pembentukan Peraturan Daerah,DPRD Kabupaten Kaur menyepakati lima Rencana Peraturan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah.Hari ini DPRD Kabupaten Kaur melaksanakan sidang Paripurna, adapun lima Raperda yang disepakati dan akan dijadikan Perda sebagai berikut
Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.Kedua Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,ketiga Raperda tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Tiga Raperda tersebut selaku pemrakarsa atau mempertangung jawabkan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Pemda Kaur.
Kemudian keempat,Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2025-2045.
Selaku pemrakarsa atau mempertangung jawabkan Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur dan kelima,Raperda tentang penyandang disabilitas dan sebagai pemrakasa atau mempertangung jawabkan Dinas Sosial Kabupaten Kaur
Kabag Hukum Pemda Kaur,Dasrul Imran,SH membenarkan,usulan lima Raperda untuk dijadikan Perda telah disepakati DPRD Kaur dan hari ini di Paripurnakan.Dengan telah disetujui maka lima Raperda tersebut akan dijadikan Perda Kabupaten Kaur.Senin 22/4/2024
Raperda yang diajukan sangat penting baik itu tentang pengelolaan anggaran maupun pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur.
Dengan telah adanya kesepakat antara eksekutif dan legislatif tentang Raperda, maka dalam waktu dekat usualan lima Raperda akan disahkan DPRD menjadi Perda. Kesepakatan yang ada tidak lain karena adanya kerja sama antara DPRD Kaur dan Pemda Kaur dalam pembangunan dan kemajuan di Kabupaten Kaur,
kata Dasrul Imran.SH
Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, menyatakan bahwa ada lima Perda yang diajukan dan telah disetujui untuk masuk ke tahap selanjutnya.Ia berharap dengan penetapan Propemperda ini akan tercipta sinergi yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kaur.
Menurutnya, penetapan Propemperda 2024 ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah manifestasi dari aspirasi masyarakat yang diwujudkan melalui mekanisme demokrasi.Ia menyebut Kabupaten Kaur kini berada di ambang pintu masa depan gemilang dengan landasan hukum yang kuat untuk mendukung setiap langkah pembangunan Demikian Diana Tulaini
Rsp